Kementerian BUMN Pengelolaan Aset Negara, Peraturan Terbaru!
Kementerian BUMN Pengelolaan Aset Negara – Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2020 yang mengatur Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Perpres tersebut menyoroti pentingnya optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh kementerian atau lembaga terkait serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kementerian BUMN Pengelolaan Aset Negara: Latar Belakang
Apa itu Pengelolaan Aset Negara?
Pengelolaan aset negara adalah proses di mana pemerintah dan badan usaha melakukan pengelolaan terhadap BMN atau aset milik negara lainnya, seperti infrastruktur, melalui berbagai mekanisme yang legal dan efisien. Dalam konteks ini, Kementerian BUMN memainkan peran penting dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pengelolaan aset yang dilakukan dengan tepat dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan proyek infrastruktur yang selama ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gaji BUMN Sektor Kesehatan
Kementerian BUMN Perubahan dalam Perpres 66/2024
1. Perluasan Cakupan Aset yang Dapat Dikelola
Perubahan besar yang dihadirkan oleh Perpres 66/2024 adalah perluasan cakupan aset yang dapat dikelola oleh Kementerian BUMN. Sebelumnya, Perpres 32/2020 mengatur bahwa aset yang dikelola hanya terbatas pada beberapa jenis infrastruktur tertentu, seperti jalan tol, bandara, dan sistem pengelolaan air minum. Namun, dengan diterbitkannya Kementerian BUMN Pengelolaan Aset Negara dalam Perpres 66/2024, kini sejumlah jenis infrastruktur baru dapat dimasukkan dalam daftar aset yang dikelola. Beberapa aset baru yang masuk dalam pengelolaan ini antara lain:
- Layanan Kesehatan: Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang dikelola oleh BUMN.
- Gedung Perkantoran Pemerintah: Pengelolaan gedung milik pemerintah untuk mendukung efisiensi ruang kerja.
- Perumahan: Pembangunan dan pengelolaan perumahan dengan skema kerja sama antara BUMN dan sektor swasta.
Hal ini memungkinkan lebih banyak peluang bagi BUMN untuk bekerja sama dengan sektor swasta dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
2. Pengelolaan Aset yang Diprakarsai oleh Badan Usaha
Salah satu hal baru dalam Perpres 66/2024 adalah pengaturan mengenai badan usaha yang dapat memprakarsai pengelolaan aset. Dalam peraturan ini, badan usaha (baik BUMN maupun swasta) dapat mengajukan prakarsa untuk mengelola aset negara. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin memprakarsai pengelolaan aset antara lain:
- Nilai tambah terhadap aset yang dikelola: Badan usaha harus dapat menunjukkan bahwa pengelolaan aset tersebut akan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar.
- Terintegrasi secara teknis dengan sektor terkait: Pengelolaan aset yang melibatkan pembangunan baru harus selaras dengan rencana induk pembangunan sektor terkait.
- Kelayakan ekonomi dan finansial: Proyek yang diusulkan harus layak dari segi ekonomi dan dapat memberikan return on investment (ROI) yang wajar.
Jika badan usaha tersebut memenuhi persyaratan ini, mereka akan mendapat izin untuk mengelola aset dengan kompensasi berupa hak untuk mencocokkan tawaran atau right to match.
Baca Juga: Tunjangan BUMN
3. Pemilihan Pengelola Aset: Penunjukan Langsung atau Beauty Contest?
Pada Perpres 32/2020, pemilihan pengelola aset dilakukan melalui sistem tender. Namun, Perpres 66/2024 memperkenalkan dua metode baru dalam pemilihan pengelola aset, yakni:
- Beauty Contest: Pemilihan pengelola aset yang dilakukan berdasarkan penawaran finansial dan teknis terbaik. Proses ini dapat dilakukan secara elektronik dan lebih transparan.
- Penunjukan Langsung: Pengelolaan aset yang dikelola oleh badan usaha yang sama dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melalui tender. Penunjukan langsung ini dapat dilakukan apabila perpanjangan jangka waktu pengelolaan aset dilakukan oleh pihak yang sudah mengelola sebelumnya.
Metode ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dan badan usaha dalam menentukan cara terbaik untuk melaksanakan pengelolaan aset negara.
Dampak dan Implikasi Perpres 66/2024 Kementerian BUMN
1. Peningkatan Partisipasi Sektor Swasta
Salah satu dampak positif dari perubahan ini adalah peningkatan partisipasi sektor swasta dalam proyek-proyek infrastruktur nasional. Dengan adanya mekanisme yang lebih terbuka, seperti beauty contest dan penunjukan langsung, badan usaha dapat lebih mudah terlibat dalam pengelolaan aset. Hal ini memberikan peluang bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur yang selama ini dikelola sepenuhnya oleh pemerintah atau BUMN.
2. Pengelolaan yang Lebih Efisien
Perubahan ini juga memungkinkan pengelolaan aset negara menjadi lebih efisien. Dengan memperluas cakupan jenis infrastruktur yang dapat dikelola dan memperkenalkan pengelolaan yang diprakarsai oleh badan usaha, pengelolaan aset dapat dilakukan dengan lebih baik. Badan usaha yang memiliki keahlian di bidang tertentu akan lebih mudah berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas aset dan memastikan pemeliharaan yang berkelanjutan.
3. Mendorong Inovasi dalam Pengelolaan Infrastruktur
Dengan memberikan kebebasan kepada badan usaha untuk memprakarsai pengelolaan aset, Perpres 66/2024 membuka peluang bagi inovasi baru dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Badan usaha dapat mengusulkan cara-cara baru yang lebih efisien dan inovatif untuk mengelola infrastruktur yang ada, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas infrastruktur di Indonesia.
Kementerian BUMN Pengelolaan Aset Negara memainkan peran penting dalam pengelolaan aset negara melalui BUMN dan kerjasama dengan sektor swasta. Dengan diberlakukannya Perpres 66/2024, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengelola aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui perluasan cakupan aset yang dapat dikelola, metode pemilihan pengelola yang lebih fleksibel, serta pengelolaan yang lebih efisien, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur Indonesia dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Baca Juga: Fungsi Bank Indonesia
Ingin lolos seleksi BUMN? Bergabung dengan JadiBUMN sekarang. Unduh aplikasi JadiBUMN dan dapatkan akses bimbingan intensif dan latihan soal berkalitas. Dapatkan semua yang Kamu butuhkan hanya dalam satu aplikasi. Download sekarang dan mulailah perjalanan menuju karir impianmu!
Sumber:
Testimoni jadiBUMN
Program Premium Bimbel jadiBUMN 2024
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2024 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BUMN2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.