apakah pertamina termasuk bumn

Apakah Pertamina Termasuk BUMN : Penjelasan Resmi Status dan Kepemilikannya

Apakah Pertamina Termasuk BUMN – merupakan pertanyaan yang sering muncul ketika membahas perusahaan energi terbesar di Indonesia.

Pertamina memiliki peran strategis dalam pengelolaan migas nasional, sehingga status hukum dan kepemilikannya menjadi perhatian publik. Untuk memahami kedudukannya secara resmi, penting meninjau landasan hukum, struktur saham, hingga regulasi pemerintah yang mengatur operasionalnya.

Dengan mengetahui status Pertamina sebagai badan usaha milik negara, masyarakat dapat melihat bagaimana perusahaan ini menjalankan fungsi komersial sekaligus amanat negara dalam sektor energi.

Pengertian BUMN Menurut Regulasi Indonesia

Untuk memahami status Pertamina, terlebih dahulu harus diketahui apa yang dimaksud dengan BUMN. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. UU ini juga menjelaskan bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, yaitu:

a. Perusahaan Umum (Perum)

BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan publik (public service obligation).

b. Perusahaan Perseroan (Persero)

BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT), di mana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki negara. Tujuan utamanya menjalankan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan, namun tetap memiliki tanggung jawab sosial dan strategis bagi negara.

Dalam konteks ini, Pertamina berstatus Persero, atau lebih tepatnya PT Pertamina (Persero). Istilah “Persero” menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan BUMN yang beroperasi sebagai perseroan terbatas dengan saham yang dimiliki oleh negara.

Sejarah Singkat Pertamina dan Transformasi Hukumnya

Kurangi Beban Sewa, Pertamina Berencana Pindahkan Kantor Pusat ke  Kalimantan - makassarinsight.com

Pertamina didirikan pada 1957 dengan nama PT Permina dan kemudian bergabung dengan perusahaan minyak negara lainnya, PN Pertamin, hingga akhirnya lahirlah Pertamina pada tahun 1968. Sejak awal pendiriannya, Pertamina memang dirancang sebagai perusahaan negara yang memegang mandat strategis dalam sektor energi.

Pada tahun 2001, pemerintah melakukan reformasi besar-besaran dalam industri minyak dan gas bumi melalui UU No. 22 Tahun 2001. Transformasi hukum ini mengubah status Pertamina dari perusahaan negara berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan) menjadi perseroan terbatas, sehingga lahir entitas baru bernama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2003.

Transformasi tersebut menegaskan bahwa:

  • Pertamina tetap perusahaan milik negara.
  • Pemerintah tetap pemegang saham tunggal.
  • Pertamina menjalankan fungsi ganda: fungsi komersial dan fungsi publik.

Kepemilikan Saham Pertamina: 100% Milik Negara

Salah satu ciri utama BUMN adalah struktur kepemilikan sahamnya. Dalam hal Pertamina, kepemilikan sahamnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh sahamnya dipegang oleh pemerintah. Artinya:

  • 100% kepemilikan Pertamina berada di tangan negara,
  • di bawah pengelolaan Kementerian BUMN,
  • sedangkan pembinaan sektoralnya berada di Kementerian ESDM.

Hal ini secara resmi diperkuat dalam berbagai laporan pemerintah dan organisasi internasional, seperti laporan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang menyebutkan bahwa Pertamina adalah perusahaan energi yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia. Fakta ini menghapus keraguan mengenai siapa sebenarnya pemilik Pertamina.

Dengan struktur kepemilikan tersebut, Pertamina tidak dapat diprivatisasi tanpa persetujuan pemerintah dan DPR. Selain itu, seluruh keuntungan Pertamina memberikan dividen kepada negara yang berkontribusi pada penerimaan APBN.

Bentuk Usaha dan Status Pertamina Sebagai BUMN

Apakah Anak Perusahaan Pertamina BUMN? Berikut Penjelasannya! | Jadi BUMN

Sebagai BUMN Persero, Pertamina memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. Bentuk PT (Persero)

Pertamina beroperasi sebagai perusahaan perseroan terbatas, memiliki direksi, komisaris, dan struktur korporasi layaknya perusahaan swasta, namun sahamnya dimiliki negara.

b. Tunduk pada UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas

Pertamina berada pada dua rezim hukum sekaligus: hukum korporasi dan hukum negara.

c. Berorientasi pada keuntungan (profit)

Namun tetap menjaga fungsi pelayanan publik dan ketahanan energi nasional.

d. Memiliki fleksibilitas lebih besar daripada instansi pemerintah

Pertamina dapat membuat unit usaha, anak perusahaan, dan joint venture untuk memperluas bisnisnya.

Struktur Organisasi Pertamina Sebagai Holding BUMN

Sejak 2020, Pertamina resmi menjadi holding BUMN migas. Pemerintah melakukan restrukturisasi dengan membagi usaha Pertamina ke dalam beberapa subholding, yaitu:

  1. Upstream Subholding – PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
    Fokus eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
  2. Refining & Petrochemical Subholding – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
    Mengelola kilang dan produksi petrokimia.
  3. Commercial & Trading Subholding – PT Pertamina Patra Niaga
    Distribusi BBM, LPG, dan produk energi lainnya.
  4. Power & New Renewable Energy (NRE) Subholding
    Mengelola energi baru dan terbarukan.
  5. Gas Subholding – PT PGN (Perusahaan Gas Negara)
    Mengelola jaringan gas nasional.
  6. Integrated Marine & Logistics (IML)
    Mengatur logistik dan perkapalan migas.

Restrukturisasi ini menegaskan bahwa Pertamina adalah BUMN modern yang menjalankan bisnis energi secara terintegrasi, berorientasi pada efisiensi, dan adaptif terhadap perkembangan global.

Peran Strategis Pertamina Bagi Indonesia

Sebagai BUMN energi terbesar di Indonesia, Pertamina memikul peran strategis yang tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga nasional, di antaranya:

a. Menjamin ketahanan energi nasional

Pertamina bertanggung jawab menyediakan BBM, LPG, dan energi lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

b. Mengelola cadangan minyak dan gas

Melakukan eksplorasi dan produksi untuk memastikan ketersediaan energi jangka panjang.

c. Menjalankan penugasan pemerintah (Public Service Obligation)

Termasuk penyediaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

d. Pengembangan energi baru dan terbarukan

Pertamina terlibat dalam transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.

e. Mendorong kemandirian industri minyak nasional

Dengan pembangunan kilang baru, peningkatan kapasitas, dan pengurangan impor.

f. Memberikan pemasukan signifikan bagi negara

Melalui dividen, pembayaran pajak, royalti migas, dan kontribusi lainnya.

Peran strategis ini menunjukkan bahwa Pertamina bukan sekadar perusahaan komersial, tetapi bagian penting dari mesin pembangunan nasional.

Dasar Hukum yang Menetapkan Pertamina sebagai BUMN

Beberapa landasan hukum yang mempertegas status Pertamina sebagai BUMN meliputi:

1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Menjelaskan bahwa Persero adalah BUMN berbentuk PT dan sahamnya dimiliki negara.

2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003

Menetapkan pendirian PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan negara.

3. Akta Pendirian Pertamina (Persero)

Menetapkan bahwa seluruh saham dimiliki oleh negara.

4. Laporan resmi Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM

Secara berkala menyebut Pertamina sebagai BUMN bidang energi.

Landasan hukum ini memperkuat bahwa status Pertamina bukan opini, tetapi merupakan ketetapan negara yang sah.

Kenapa Pertamina Tetap BUMN Meski Berbentuk PT?

Sebagian masyarakat terkecoh dengan kata “PT” dan menganggap Pertamina sama seperti perusahaan swasta. Faktanya:

  • Banyak BUMN berbentuk PT, misalnya Bank Mandiri, Telkom, PLN, dan Garuda.
  • Istilah “Persero” berarti BUMN yang modalnya berupa saham dan dimiliki negara.
  • Bentuk PT diperlukan agar BUMN dapat bersaing layaknya perusahaan global.

Jadi, Pertamina adalah PT sekaligus BUMN, bukan swasta.

Dampak Status BUMN bagi Operasional Pertamina

Karena merupakan BUMN, maka operasional Pertamina memiliki beberapa konsekuensi:

a. Harga BBM sebagian dikendalikan pemerintah

Pertamina tidak dapat menentukan harga BBM secara mandiri untuk produk penugasan.

b. Harus menjalankan tugas negara meski kadang tidak menguntungkan

Misalnya penugasan distribusi BBM ke daerah 3T.

c. Menjadi penyumbang besar pendapatan negara

Dividen dan pajak dari Pertamina sangat signifikan.

d. Diawasi oleh berbagai lembaga negara

Termasuk Kementerian BUMN, BPK, OJK, dan auditor independen.

e. Memiliki kewajiban transparansi

Laporan keuangan wajib dipublikasikan secara terbuka.

Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025

Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟

Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.

CURI START BIMBEL PERSIAPAN TES REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2026
CURI START BIMBEL PERSIAPAN TES REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2026
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *