Bolehkah Pegawai BUMN Mendirikan PT – Pahami Status Kepegawaian BUMN!
Ingin Buka Usaha Sendiri? Ini Aturan Pegawai BUMN Mendirikan PT
Bolehkah Pegawai BUMN Mendirikan PT – Memiliki usaha sampingan bisa menjadi sumber penghasilan tambahan yang menggiurkan. Namun, apakah hal ini mungkin dilakukan oleh para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Yuk, kita telusuri aturan dan perizinan yang berlaku bagi mereka yang ingin mendirikan PT sambil bekerja di BUMN!
Ingin Berwirausaha? Pahami Dulu Status Pegawai BUMN
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami status pegawai BUMN. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN berada di bawah payung hukum berbeda.
- Landasan Hukum Utama: Aturan yang mengatur pegawai BUMN adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
- Peraturan Perusahaan: Selain UU BUMN, setiap BUMN biasanya memiliki peraturan perusahaan sendiri yang mengatur hak dan kewajiban karyawannya, termasuk kegiatan usaha sampingan.
Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah pegawai BUMN diperbolehkan mendirikan PT, perlu dilihat pada UU BUMN dan peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.
UU BUMN: Peluang dan Batasan Mendirikan PT
UU BUMN pada dasarnya tidak secara eksplisit melarang pegawai BUMN untuk mendirikan PT. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Larangan Benturan Kepentingan: Pasal 6 ayat (2) UU BUMN menetapkan larangan bagi pegawai BUMN untuk melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatannya. Ini berarti pegawai BUMN dilarang mendirikan PT yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan bidang usaha BUMN tempat mereka bekerja.
- Pelanggaran Kode Etik: Setiap BUMN biasanya memiliki kode etik yang mengatur perilaku karyawannya. Kode etik ini mungkin melarang pegawai BUMN untuk melakukan kegiatan usaha yang dapat mengurangi dedikasi mereka terhadap pekerjaan di BUMN.
Dengan demikian, peluang untuk mendirikan PT tetap terbuka bagi pegawai BUMN, asalkan tidak ada benturan kepentingan dan sesuai dengan kode etik perusahaan.
Peraturan Perusahaan: Kebijakan Internal BUMN
Seperti disebutkan sebelumnya, setiap BUMN memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan internal mengenai kegiatan usaha sampingan karyawannya melalui peraturan perusahaan. Kebijakan ini bisa beragam, antara lain:
- Perizinan Wajib: Beberapa BUMN menetapkan kewajiban bagi karyawan yang ingin mendirikan PT untuk mendapatkan izin dari atasan langsung atau departemen human resource (HR).
- Batasan Jenis Usaha: BUMN tertentu mungkin memberlakukan batasan jenis usaha yang boleh dijalankan oleh karyawannya. Misalnya, pegawai BUMN perbankan dilarang mendirikan PT di bidang jasa keuangan lainnya.
- Pelaporan Wajib: Peraturan perusahaan mungkin memerintahkan karyawan yang memiliki usaha sampingan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara teratur kepada perusahaan.
Penting untuk diingat bahwa kebijakan internal BUMN dapat berubah kapan saja. Oleh karena itu, pegawai BUMN yang ingin mendirikan PT harus selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Tips untuk Pegawai BUMN yang Ingin Mendirikan PT
Berikut beberapa tips yang bisa membantu pegawai BUMN yang ingin mendirikan PT:
- Pahami UU BUMN dan Peraturan Perusahaan: Pelajari dengan seksama UU BUMN dan peraturan perusahaan tempat Anda bekerja terkait dengan kegiatan usaha sampingan.
- Hindari Benturan Kepentingan: Pastikan bahwa usaha yang Anda dirikan tidak akan menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan Anda di BUMN.
- Pertimbangkan Kode Etik: Patuhi kode etik yang berlaku di perusahaan Anda dan hindari kegiatan usaha yang dapat mengurangi dedikasi Anda terhadap pekerjaan di BUMN.
- Dapatkan Izin dari Atasan: Jika diperlukan, dapatkan izin dari atasan langsung atau departemen HR sebelum mendirikan PT.
- Laporkan Kegiatan Usaha: Patuhi kewajiban pelaporan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh perusahaan Anda.
- Jaga Profesionalisme: Tetaplah profesional dalam menjalankan pekerjaan Anda di BUMN dan usaha Anda sendiri. Hindari menggunakan waktu dan fasilitas kerja untuk keperluan usaha Anda.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat meminimalkan risiko pelanggaran peraturan dan memfokuskan energi Anda pada keberhasilan usaha tanpa mengorbankan pekerjaan Anda di BUMN.
Penutup: Menjadi Pengusaha Sambil Bekerja di BUMN – Sebuah Kemungkinan
Memiliki usaha sampingan sambil bekerja di BUMN bukanlah hal yang mustahil. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta perencanaan yang matang, Anda dapat mencapai keseimbangan antara karir di BUMN dan impian Anda sebagai pengusaha. Ingatlah untuk selalu menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Testimoni jadiBUMN
Program Premium Bimbel jadiBUMN 2024
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2024 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BUMN2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.