Pembahasan mengenai perusahaan milik pemerintah tidak hanya berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, terdapat Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing daerah.
Sekilas, keduanya terlihat serupa karena sama-sama melibatkan kepemilikan pemerintah. Padahal, memahami ciri ciri BUMD penting agar masyarakat maupun pencari kerja tidak salah menganggap sebuah perusahaan daerah sebagai BUMN. Selain dari sisi kepemilikan, keduanya juga memiliki ruang lingkup pengelolaan dan tujuan yang dapat berbeda.
Perbedaan paling mendasar berada pada pemilik modalnya. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Sementara itu, situs resmi Badan Pengaturan BUMN menjelaskan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung.
Dengan memahami ciri ciri BUMD, pencari kerja juga dapat lebih mudah membedakan jalur karier di perusahaan daerah dengan perusahaan BUMN seperti yang berada dalam portofolio resmi Badan Pengaturan BUMN. Pengetahuan ini juga membantu calon pelamar mengenali karakteristik perusahaan, bidang usaha, serta lingkungan kerja sebelum menentukan pilihan karier.
1. Apa Itu BUMD?

BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, baik seluruhnya maupun sebagian besar. Kerangka utama pengelolaannya diatur melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek dalam pengelolaan BUMD, mulai dari pendirian, modal, organ perusahaan, pegawai, tata kelola, perencanaan, penggunaan laba, restrukturisasi, pembinaan, hingga pengawasan. Dengan adanya aturan tersebut, keberadaan BUMD diharapkan dapat dikelola secara profesional sekaligus tetap mendukung kepentingan dan kebutuhan daerah.
Karena kepemilikannya berada pada pemerintah daerah, BUMD perlu dibedakan dengan BUMN yang kepemilikannya berada pada negara. Perbedaan tersebut menjadi dasar paling penting sebelum melihat karakteristik lainnya, termasuk bentuk usaha dan bidang kegiatan yang dijalankan. BUMD dapat bergerak di berbagai sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah, seperti perbankan, air minum, transportasi, energi, maupun jasa lainnya. Oleh karena itu, memahami pengertian dan karakteristik BUMD penting bagi masyarakat, terutama bagi pencari kerja yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai perusahaan milik pemerintah daerah.
Baca juga: Strategi Lolos Wawancara BUMN dan BUMD yang Efektif
2. Ciri-Ciri BUMD Dilihat dari Kepemilikan Modal
Salah satu ciri ciri BUMD yang paling jelas adalah kepemilikan modalnya. Modal badan usaha tersebut seluruhnya atau sebagian besar berada pada pemerintah daerah.
Daerah yang dimaksud dapat berada pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai struktur pembentukan dan kepemilikan masing-masing perusahaan.
Hal ini berbeda dengan BUMN. Badan Pengaturan BUMN secara resmi menjelaskan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung.
Karena itu, status sebuah perusahaan tidak dapat ditentukan hanya karena terdapat kata “milik pemerintah”. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah pemilik modalnya pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3. BUMD Dapat Berbentuk Perumda atau Perseroda

BUMD dapat hadir dalam dua bentuk utama, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kedua bentuk tersebut memiliki karakteristik dan struktur kepemilikan yang berbeda, tetapi sama-sama termasuk dalam badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pembagian bentuk ini membantu pemerintah daerah menentukan pola pengelolaan perusahaan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, serta bidang usaha yang dijalankan.
Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham. Bentuk ini umumnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan atau kebutuhan masyarakat di daerah. Sementara itu, Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi atas saham. Ketentuan pemerintah menyebut seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen saham Perseroda dimiliki oleh satu daerah. Dengan struktur tersebut, Perseroda tetap memiliki karakter sebagai perseroan sekaligus mempertahankan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah.
Perbedaan bentuk tersebut menjadi salah satu karakter yang cukup mudah digunakan untuk mengenali BUMD. Ketika menemukan nama perusahaan yang menggunakan bentuk Perumda atau Perseroda, terdapat hubungan langsung dengan struktur badan usaha milik daerah sebagaimana diatur oleh pemerintah. Meski demikian, masyarakat tetap perlu melihat informasi kepemilikan dan dasar hukum perusahaan untuk memastikan statusnya. Bagi pencari kerja, memahami perbedaan Perumda dan Perseroda juga dapat membantu mengenali jenis perusahaan serta lingkungan kerja yang ditawarkan sebelum melamar.
4. Perumda Tidak Memiliki Saham seperti Perseroan
Perumda mempunyai struktur modal yang berbeda dari perusahaan berbentuk perseroan.
Seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Karena itu, pada Perumda tidak terdapat komposisi pemegang saham seperti yang dapat ditemukan pada Perseroda.
Karakter ini penting karena istilah perusahaan daerah sering digunakan secara umum, padahal bentuk hukum BUMD menentukan bagaimana modal dan organ perusahaan tersebut dikelola.
5. Perseroda Dapat Memiliki Pemegang Saham Selain Pemerintah Daerah
Berbeda dengan Perumda, Perseroda mempunyai modal yang terbagi dalam saham. Satu pemerintah daerah harus memiliki seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen saham agar badan usaha tersebut memenuhi karakter Perseroda sebagaimana ketentuan pemerintah. Dengan struktur tersebut, Perseroda dapat menjalankan kegiatan usaha dengan mekanisme yang menyerupai perseroan terbatas pada umumnya, termasuk dalam hal pengelolaan modal dan kepemilikan saham.
Artinya, Perseroda memungkinkan terdapat pemegang saham lain selama kepemilikan pemerintah daerah tetap memenuhi batas yang ditetapkan. Karakter ini memiliki kemiripan secara struktur korporasi dengan perusahaan perseroan pada umumnya, tetapi statusnya sebagai BUMD tetap ditentukan oleh kepemilikan pemerintah daerah. Oleh karena itu, aspek kepemilikan menjadi salah satu hal penting untuk membedakan Perseroda dari perusahaan swasta biasa.
6. BUMD Memiliki Hubungan Langsung dengan Perekonomian Daerah
Memahami ciri ciri BUMD juga perlu melihat alasan badan usaha tersebut dibentuk. BUMD tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan modal, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
BUMD dapat bergerak pada sektor yang dianggap sesuai dengan kebutuhan serta potensi suatu wilayah. Karena karakter ekonomi setiap daerah berbeda, jenis usaha BUMD antara satu wilayah dengan wilayah lainnya juga dapat berbeda.
Ada daerah yang mempunyai perusahaan pada sektor keuangan, air minum, pangan, transportasi, properti, energi, maupun infrastruktur.
Karena itu, BUMD dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mengembangkan kegiatan ekonomi sekaligus mengelola potensi daerah melalui badan usaha.
7. BUMD Tidak Selalu Hanya Mengejar Keuntungan
BUMD tetap merupakan badan usaha sehingga kegiatan komersial dan keuntungan menjadi bagian dari pengelolaannya. Pendapatan dan laba yang diperoleh dapat digunakan untuk menjaga keberlangsungan operasional serta mendukung pengembangan usaha. Namun, karakter BUMD tidak dapat dipahami hanya dari sisi laba karena keberadaannya juga memiliki hubungan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pengaturannya, BUMD dapat diarahkan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyediaan barang atau jasa.
Karena itu, terdapat BUMD yang kegiatannya sangat dekat dengan pelayanan masyarakat, sementara BUMD lainnya lebih dominan pada kegiatan investasi dan komersial. Perbedaan orientasi tersebut dapat dipengaruhi oleh bentuk perusahaan, sektor usaha, kondisi daerah, serta tujuan yang ditetapkan ketika BUMD didirikan. Dengan demikian, setiap BUMD dapat memiliki karakter kegiatan yang berbeda, meskipun sama-sama berada dalam kepemilikan pemerintah daerah. Hal ini juga penting dipahami oleh masyarakat dan pencari kerja agar dapat melihat peran BUMD secara lebih menyeluruh, tidak hanya sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.
8. Pengelolaan BUMD Menggunakan Struktur Perusahaan
Meskipun dimiliki pemerintah daerah, BUMD merupakan badan usaha yang memiliki organ perusahaan.
Pada Perumda dikenal struktur berupa Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Sementara pada Perseroda terdapat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi sesuai karakter perseroannya. Ketentuan mengenai organ BUMD merupakan bagian dari tata kelola yang diatur pemerintah.
Dengan demikian, BUMD tidak sama dengan dinas atau organisasi perangkat daerah. Pengelolaan aktivitas bisnis dilakukan melalui struktur korporasi sesuai bentuk badan usaha yang digunakan.
9. Ciri BUMD Dibandingkan dengan BUMN
Perbedaan BUMD dan BUMN paling mudah dipahami dengan melihat siapa pemilik modal dan ruang lingkup pemerintah yang terlibat.
BUMD berkaitan dengan kepemilikan pemerintah daerah. Sebaliknya, BUMN berada pada lingkup kepemilikan negara. Situs resmi Badan Pengaturan BUMN mencantumkan portofolio perusahaan negara yang bergerak dalam berbagai sektor ekonomi nasional.
Sebagai contoh struktur kepemilikan BUMN, PT PP (Persero) Tbk secara resmi menyatakan sebagai BUMN dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 51 persen.
Contoh tersebut memperjelas pembeda utama. Pada BUMN pemegang kepemilikan pemerintah adalah negara, sedangkan pada BUMD kepemilikannya berada pada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Apakah BUMD Termasuk BUMN?
BUMD tidak otomatis menjadi bagian dari BUMN hanya karena keduanya merupakan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah.
Secara regulasi dan kepemilikan, keduanya memiliki kategori berbeda. BUMD merupakan badan usaha milik daerah, sementara BUMN merupakan badan usaha yang kepemilikannya berada pada negara berdasarkan kerangka peraturan BUMN. Kerangka UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, perusahaan milik pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat begitu saja dimasukkan ke dalam daftar BUMN.
Untuk mengecek apakah sebuah perusahaan merupakan BUMN, masyarakat dapat melihat portofolio perusahaan pada portal resmi Badan Pengaturan BUMN.
Baca juga: Tips Persiapan Medical Check-Up BUMN dan BUMD
11. BUMD dan BUMN Sama-Sama Dapat Bergerak di Sektor Strategis
Walaupun kepemilikannya berbeda, bidang usaha BUMD dan BUMN dapat bersinggungan.
BUMN secara nasional bergerak pada berbagai sektor, termasuk energi, keuangan, infrastruktur, transportasi, telekomunikasi, dan sektor strategis lainnya. Portal resmi Badan Pengaturan BUMN menyediakan portofolio perusahaan berdasarkan klaster usaha.
BUMD juga dapat bergerak pada perbankan, infrastruktur, transportasi, air, pangan, hingga berbagai sektor ekonomi daerah.
Dengan demikian, bidang usaha saja tidak cukup untuk menentukan apakah sebuah perusahaan termasuk BUMN atau BUMD. Kepemilikan modal tetap menjadi indikator utama.
12. Apakah BUMD Menggunakan Core Values AKHLAK BUMN?
Core Values AKHLAK secara resmi diperkenalkan sebagai nilai utama SDM BUMN. Badan Pengaturan BUMN menyebut nilai tersebut sebagai identitas dan perekat budaya kerja di lingkungan BUMN.
Karena BUMD merupakan kategori badan usaha yang berbeda, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh BUMD otomatis berada di bawah sistem budaya kerja BUMN.
Masing-masing BUMD dapat memiliki nilai perusahaan, kebijakan kepegawaian, dan budaya organisasi sendiri berdasarkan ketentuan perusahaan dan pemerintah daerah pemiliknya.
Karena itu, pencari kerja yang akan melamar ke perusahaan daerah sebaiknya membaca profil dan ketentuan rekrutmen BUMD tujuan, bukan otomatis menggunakan seluruh ketentuan yang berlaku dalam ekosistem BUMN.
13. Apakah Rekrutmen BUMD Sama dengan Rekrutmen BUMN?
Tidak selalu.
BUMN mempunyai ekosistem rekrutmen tersendiri, baik melalui rekrutmen perusahaan maupun program bersama sesuai penyelenggaraan pada periode tertentu. Sementara BUMD berada pada kepemilikan pemerintah daerah sehingga mekanisme penerimaan pegawainya dapat ditetapkan oleh perusahaan daerah masing-masing.
Hal tersebut penting bagi pencari kerja yang menemukan lowongan di bank daerah, perusahaan transportasi daerah, perusahaan air minum, atau badan usaha milik pemerintah daerah lainnya.
Sebelum mendaftar, periksa dahulu apakah perusahaan tersebut BUMN, BUMD, anak perusahaan, atau perusahaan swasta. Informasi dari situs perusahaan dan lembaga pemerintah pemiliknya merupakan rujukan yang lebih aman dibanding hanya melihat nama atau bidang usahanya.
14. Cara Mengenali BUMD Sebelum Melamar Kerja
Ada beberapa indikator yang dapat diperiksa sebelum menyimpulkan sebuah perusahaan merupakan BUMD.
- Periksa apakah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menjadi pemilik modal.
- Perhatikan apakah badan usaha menggunakan bentuk Perumda atau Perseroda.
- Cek profil resmi perusahaan dan struktur kepemilikannya.
- Periksa daftar BUMD pada situs pemerintah daerah terkait.
- Lihat peraturan daerah atau dasar hukum pendirian badan usaha jika diperlukan.
- Jangan menyimpulkan status perusahaan hanya berdasarkan sektor usaha atau penggunaan kata “daerah” pada nama perusahaan.
Pemeriksaan tersebut penting terutama ketika mencari lowongan kerja. Status badan usaha dapat memengaruhi kanal informasi rekrutmen, budaya perusahaan, mekanisme seleksi, dan struktur organisasinya.
15. Mengapa Pencari Kerja BUMN Perlu Memahami Ciri-Ciri BUMD?
Bagi kandidat yang sedang mempersiapkan karier di perusahaan milik pemerintah, memahami ciri ciri BUMD dapat membuat pilihan perusahaan menjadi lebih jelas. BUMN memiliki lingkup perusahaan negara dan budaya kerja yang dikembangkan pada tingkat nasional. Badan Pengaturan BUMN menyebut BUMN memiliki peran sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, akselerator kesejahteraan sosial, serta penyedia lapangan kerja. Sementara itu, BUMD berada pada lingkup yang berbeda karena kepemilikan dan pengelolaannya berkaitan dengan pemerintah daerah serta kebutuhan perekonomian di wilayah masing-masing.
Keduanya dapat menjadi pilihan karier bagi pencari kerja, tetapi calon pelamar perlu memahami bahwa status perusahaan, informasi lowongan, persyaratan, dan sistem seleksinya tidak selalu sama. Lowongan pada BUMD dapat dibuka secara langsung oleh masing-masing perusahaan atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan tenaga kerja. Oleh karena itu, sebelum melamar, penting untuk mencari informasi melalui sumber resmi perusahaan dan pemerintah daerah terkait agar mengetahui persyaratan serta tahapan seleksi yang berlaku.
Untuk memaksimalkan hasil belajar dan persiapan kamu, ada baiknya memanfaatkan platform belajar yang menyediakan soal latihan, materi pembahasan, dan simulasi tes, seperti JadiBUMN (https://app.jadibumn.id/).
Baca juga: Persiapan Tes Seleksi BUMN Agar Lolos Seleksi Awal
Mini FAQ
Apa ciri utama BUMD?
Ciri paling utama adalah seluruh atau sebagian besar modal badan usaha tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD dapat berbentuk Perumda atau Perseroda.
Apa perbedaan BUMD dan BUMN?
Perbedaan utamanya berada pada kepemilikan. BUMD dimiliki daerah, sedangkan BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung.
Apakah Perseroda harus dimiliki pemerintah daerah 100 persen?
Tidak. Perseroda dapat memiliki pemegang saham lain. Namun, seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh satu daerah sesuai ketentuan mengenai Perseroda.
Apakah Perumda memiliki saham?
Tidak. Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Apakah lowongan BUMD sama dengan Rekrutmen BUMN?
Tidak harus sama. BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah daerah dan dapat memiliki mekanisme rekrutmen sendiri. Karena itu, pencari kerja perlu memeriksa kanal resmi perusahaan BUMD yang dituju.
Ringkasan
Ciri ciri BUMD paling mudah dikenali melalui kepemilikan modal oleh pemerintah daerah. BUMD dapat berbentuk Perumda yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah tanpa terbagi atas saham atau Perseroda yang berbentuk perseroan dengan seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen saham dimiliki satu daerah.
BUMD berbeda dengan BUMN. BUMN berada pada lingkup kepemilikan negara dan memiliki portofolio perusahaan yang dikelola dalam ekosistem BUMN nasional.
Bagi pencari kerja, perbedaan tersebut penting karena BUMD dan BUMN tidak harus menggunakan kanal maupun mekanisme rekrutmen yang sama. Jadi, sebelum melamar, pastikan terlebih dahulu status perusahaan melalui website resmi perusahaan, pemerintah daerah, atau portal resmi Badan Pengaturan BUMN.
Sumber Resmi
Informasi artikel ini merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dokumen Kementerian Dalam Negeri mengenai Perumda dan Perseroda, portal resmi Badan Pengaturan BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2025.




