Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD sering dijumpai pada sektor perbankan, transportasi, air minum, pangan, properti, hingga pembangunan infrastruktur. Keberadaan perusahaan tersebut berkaitan langsung dengan pemerintah daerah sebagai pemilik modal, tetapi bentuk dan bidang usahanya dapat berbeda di setiap wilayah.
Secara resmi, pengertian BUMD mengacu pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
BUMD juga tidak boleh langsung disamakan dengan BUMN. Meski keduanya sama-sama berkaitan dengan kepemilikan pemerintah, BUMD berada pada lingkup pemerintah daerah, sedangkan BUMN berada pada kepemilikan negara sesuai kerangka hukum yang mengaturnya.
Daftar Isi
Pengertian BUMD Menurut Peraturan Resmi

Pengertian BUMD secara mendasar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Dengan demikian, unsur kepemilikan pemerintah daerah menjadi salah satu pembeda utama BUMD dengan badan usaha lain. Daerah dapat berupa pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sesuai struktur kepemilikan perusahaan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengaturan lebih lanjut mengenai pendirian, modal, organ perusahaan, kepegawaian, tata kelola, penggunaan laba, restrukturisasi, pembinaan, dan pengawasan terdapat dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Pendirian BUMD tidak berarti setiap daerah wajib mempunyai perusahaan sendiri. Pembentukannya perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang akan dijalankan.
Baca juga: Strategi Efektif Menghadapi Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Bentuk BUMD: Perumda dan Perseroda

BUMD mempunyai dua bentuk utama, yaitu Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham. Karena tidak berbentuk perseroan saham, struktur kepemilikannya berbeda dengan Perseroda.
Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham. Seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh satu daerah.
Perbedaan sederhananya dapat dilihat berikut ini:
| Bentuk BUMD | Kepemilikan Modal | Struktur Modal |
|---|---|---|
| Perumda | Seluruhnya dimiliki satu daerah | Tidak terbagi atas saham |
| Perseroda | Seluruh atau minimal 51% dimiliki satu daerah | Terbagi dalam saham |
Artinya, tidak semua BUMD harus dimiliki pemerintah daerah sebesar 100 persen. Ketentuan kepemilikan penuh berlaku pada Perumda, sedangkan Perseroda memungkinkan adanya pemegang saham lain selama kepemilikan daerah tetap memenuhi batas yang ditetapkan.
Tujuan Pendirian BUMD
Pendirian BUMD tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 menempatkan beberapa tujuan penting dalam pembentukan badan usaha milik daerah.
Tujuan tersebut meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Karena itu, karakter setiap BUMD dapat berbeda. Ada perusahaan daerah yang fungsi pelayanannya sangat kuat, seperti perusahaan air minum atau transportasi, sementara BUMD lain lebih banyak bergerak dalam kegiatan komersial, investasi, keuangan, atau pengelolaan aset.
Keberadaan BUMD juga dapat digunakan untuk mengembangkan sektor yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah, termasuk bidang yang belum banyak diminati badan usaha swasta.
Baca juga: Tips Menghadapi Tes AKHLAK di Rekrutmen BUMN
Sumber Modal dan Kepemilikan BUMD
Modal BUMD tidak hanya dapat berasal dari satu sumber. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyertaan modal daerah dapat berupa uang maupun barang milik daerah. Penyertaan tersebut digunakan antara lain untuk pendirian BUMD, penambahan modal, atau pengembangan perusahaan.
Sumber modal lainnya dapat berasal dari kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, maupun agio saham sesuai bentuk perusahaan dan regulasi yang berlaku.
Meski memiliki beberapa sumber pembiayaan, ciri pokok BUMD tetap berada pada kepemilikannya. Pemerintah daerah menjadi pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham pada Perseroda sesuai porsi kepemilikan.
Peran dan Contoh Bidang Usaha BUMD
BUMD dapat bergerak dalam berbagai sektor ekonomi. Bidang usahanya tidak ditentukan secara seragam karena setiap daerah mempunyai kebutuhan dan potensi yang berbeda.
Contohnya, pemerintah daerah dapat memiliki BUMD di sektor:
- perbankan
- transportasi
- air minum
- pangan
- pengelolaan pasar
- properti
- infrastruktur
- pertanian dan agribisnis
- energi
- pariwisata
Di Jakarta, pemerintah daerah memiliki BUMD yang bergerak di sektor keuangan, pangan, transportasi, properti, hingga utilitas. Di Jawa Barat juga terdapat perusahaan daerah pada sektor pertanian, kebandarudaraan, infrastruktur, air, dan jasa keuangan.
Keberagaman tersebut memperlihatkan bahwa status BUMD tidak ditentukan berdasarkan bidang usahanya. Faktor yang paling penting adalah struktur kepemilikan dan bentuk badan usahanya.
Perbedaan BUMD dan BUMN
BUMD dan BUMN sama-sama mempunyai keterkaitan dengan pemerintah, tetapi keduanya berbeda dari sisi kepemilikan.
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Sementara BUMN berada pada lingkup kepemilikan negara.
Perbedaan sederhananya dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | BUMD | BUMN |
|---|---|---|
| Pemilik | Pemerintah daerah | Negara |
| Lingkup | Provinsi, kabupaten, atau kota | Nasional |
| Bentuk umum | Perumda dan Perseroda | Mengikuti ketentuan BUMN |
| Dasar utama | UU 23/2014 dan PP 54/2017 | Peraturan mengenai BUMN |
| Fokus kegiatan | Sesuai kebutuhan dan potensi daerah | Berbagai sektor ekonomi nasional |
Perbedaan tersebut juga penting dalam konteks lowongan kerja. Rekrutmen BUMD tidak otomatis masuk dalam Rekrutmen Bersama BUMN atau mengikuti mekanisme FHCI.
Jika ingin melamar ke perusahaan daerah, pelamar perlu memeriksa kanal resmi perusahaan BUMD atau pemerintah daerah terkait.
Baca juga: Perbedaan BUMN dan BUMD dalam Struktur Pemerintahan dan Bisnis
Mini FAQ
Apa pengertian BUMD?
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Apa saja bentuk BUMD?
BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Apakah Perumda memiliki saham?
Tidak. Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Apakah Perseroda harus dimiliki pemerintah daerah 100 persen?
Tidak. Perseroda dapat memiliki pemegang saham lain, tetapi seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh satu daerah sesuai ketentuan.
Apa tujuan didirikannya BUMD?
BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui barang atau jasa, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Apakah BUMD sama dengan BUMN?
Tidak. BUMD berkaitan dengan kepemilikan pemerintah daerah, sedangkan BUMN berada pada lingkup kepemilikan negara.
Kesimpulan
Pengertian BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pembentukan dan pengelolaannya terutama diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
BUMD dapat berbentuk Perumda maupun Perseroda. Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen saham dimiliki satu daerah.
BUMD juga memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mencari keuntungan. Perusahaan daerah dapat mendukung perekonomian, menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat, dan mengembangkan sektor usaha sesuai kebutuhan serta potensi wilayah.
Sumber Artikel Terkait
- Database Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Database Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Kementerian Dalam Negeri — informasi dan regulasi terkait Perumda dan Perseroda




