Apakah Anda tahu bahwa bentuk-bentuk BUMN di Indonesia mengalami transformasi signifikan sepanjang tahun 2025? Perubahan regulasi terbaru telah mengubah wajah badan usaha milik negara yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas berbagai bentuk BUMN beserta perubahan terkini yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu BUMN dan Mengapa Penting?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh negara untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Menurut UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2025, BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Per Maret 2025, jumlah BUMN di Indonesia tercatat sebanyak 65 entitas bisnis setelah melalui proses restrukturisasi yang masif. Angka ini menurun drastis dari 142 perusahaan pada tahun 2020, menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola BUMN.
Baca Juga : Pensiun BUMN 2025 : Syarat Usia & Besaran Manfaat
Dua Bentuk Utama BUMN Menurut UU Terbaru
1. BUMN Persero (Perseroan Terbatas)
BUMN Persero adalah bentuk badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama mencari keuntungan. Ciri khas Persero antara lain:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Modal dalam bentuk saham
- Dipimpin oleh Direksi dan Dewan Komisaris
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik independen
- Tujuan utama: profit oriented
Contoh BUMN Persero yang terkenal adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sebanyak 16 BUMN Persero telah disetujui menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 44 triliun pada tahun 2025 untuk mendukung program strategis nasional.
2. BUMN Perum (Perusahaan Umum)
Berbeda dengan Persero, BUMN Perum memiliki karakteristik khusus sebagai berikut:
- Seluruh modal dimiliki negara dan bukan berbentuk saham
- Fokus pada pelayanan umum (public service)
- Dapat melakukan kegiatan usaha komersial untuk menutupi biaya operasional
- Dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri
- Tidak wajib mencari keuntungan maksimal
Saat ini terdapat 10 Perum yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN, termasuk Perum Damri, Perum Perumnas, dan Perum Perhutani. Perum Perumnas sendiri merupakan contoh BUMN yang berbentuk perum yang didirikan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan rakyat.
Perubahan Signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 membawa perubahan mendasar dalam paradigma hukum, restrukturisasi kelembagaan, dan pengelolaan keuangan BUMN. Beberapa perubahan penting meliputi:
- Redefinisi Status Keuangan: Status kekayaan BUMN kini didefinisikan sebagai “modal perseroan” sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU No. 1 Tahun 2025, menandai perubahan signifikan dari konsep sebelumnya.
- Transformasi Fundamental: UU terbaru menekankan perlunya transformasi BUMN secara fundamental untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi.
- Efisiensi vs Risiko: Regulasi baru ini menimbulkan pro-kontra tentang apakah UU No. 1 Tahun 2025 benar-benar bertujuan untuk efisiensi atau justru membuka celah baru untuk praktik korupsi.
Perbandingan BUMN Persero vs Perum

| KRITERIA | BUMN PERSERO | BUMN PERUM |
|---|---|---|
| Bentuk Hukum | Perseroan Terbatas | Perusahaan Umum |
| Modal | Berbentuk saham | Tidak berbentuk saham |
| Tujuan Utama | Profit oriented | Pelayanan umum |
| Kepemimpinan | Direksi & Dewan Komisaris | Direksi |
| Audit | Wajib diaudit akuntan publik | Audit sesuai ketentuan |
| Contoh | Pertamina, PLN | Perumnas, Perhutani |
Tantangan dan Peluang BUMN 2025
Tantangan Utama:
- Regulasi yang Ambivalen: Reformasi hukum terbaru, khususnya Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025, menciptakan disonansi regulasi yang perlu diatasi.
- Restrukturisasi Masif: Pada bulan Maret 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan mayoritas saham dari 49 BUMN ke Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
- Tata Kelola Keuangan: Konsepsi BUMN dalam UU No.1 Tahun 2025 mengubah status BUMN menjadi badan hukum privat, sehingga BUMN memiliki hak dan tanggung jawab penuh atas modal tersebut.
Peluang Strategis:
- Peningkatan Efisiensi: UU BUMN terbaru menekankan peningkatan efisiensi sebagai prioritas utama transformasi.
- Ekspansi Digital: Banyak BUMN mulai bertransformasi digital untuk meningkatkan layanan dan daya saing.
- Kolaborasi Strategis: Peluang merger dan akuisisi semakin terbuka untuk menciptakan BUMN yang lebih kuat dan kompetitif.
Data Terkini Jumlah BUMN Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian BUMN, komposisi BUMN Indonesia pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Total BUMN: 65 entitas bisnis
- BUMN Persero: Dominan dalam jumlah
- BUMN Perum: 10 perusahaan
- Total Aset BUMN: Termasuk anak usaha, cucu, hingga cicit, jumlahnya mencapai 1.046 unit dengan 97% merupakan entitas kecil dan menengah.
Program restrukturisasi telah mengurangi jumlah BUMN dari 142 perusahaan menjadi 107 perusahaan pada Juni 2020, dan terus berlanjut hingga mencapai 65 entitas pada tahun 2025.
Baca Juga : Core Values Akhlak BUMN Pedoman Etika Bisnis
Penutup
Bentuk-bentuk BUMN di Indonesia mengalami transformasi signifikan sepanjang tahun 2025 dengan pengesahan UU No. 1 Tahun 2025. Dua bentuk utama BUMN tetap dipertahankan, yaitu Persero dan Perum, namun dengan paradigma pengelolaan yang lebih modern dan adaptif. Jumlah BUMN yang kini berada di angka 65 entitas menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan badan usaha yang lebih efisien dan produktif. Perubahan status kekayaan BUMN sebagai “modal perseroan” membawa implikasi besar terhadap tata kelola dan tanggung jawab keuangan. Di tengah tantangan regulasi yang masih ambivalen, BUMN Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional melalui transformasi digital dan restrukturisasi strategis. Masyarakat perlu memahami perubahan ini untuk dapat mengawasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan BUMN yang benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan rakyat.
Sumber Referensi
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003
- Data Kementerian BUMN per Maret 2025
- Laporan Kinerja Kementerian BUMN 2025
- Jurnal Commerce Law UNRAM 2025
- Badan Pusat Statistik (BPS) data ekonomi 2025
Testimoni jadiBUMN




Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.