Berapa lama kontrak pegawai BUMN sebenarnya? Apakah setiap perusahaan BUMN memiliki durasi kontrak yang sama? Nah pastikan informasi ini sudah kamu ketahui sebelum menentukan pilihan karirmu ya. Jika kamu penasaran, yuk cari tahu di sini berapa lama kontrak pegawai BUMN yang berlaku.
Apa Itu Pegawai Kontrak BUMN?

Pegawai kontrak BUMN adalah tenaga kerja yang direkrut untuk bekerja dalam suatu periode tertentu dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka biasanya dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan kerja yang bersifat temporer, proyek jangka pendek, atau posisi yang belum tersedia dalam formasi karyawan tetap.
Dalam praktiknya, pegawai kontrak dapat ditempatkan di berbagai posisi administratif, operasional, maupun fungsional. Durasi kontrak dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing BUMN, umumnya mulai dari 6 bulan hingga maksimal 2 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perekrutan pegawai kontrak BUMN diatur oleh ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang jenis-jenis perjanjian kerja, termasuk PKWT.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang memperjelas ketentuan pelaksanaan PKWT dan hak-hak pekerja kontrak.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menjadi dasar operasional dan tata kelola perusahaan milik negara, termasuk struktur kepegawaian.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa pekerja kontrak memiliki hak yang setara dalam hal perlindungan kerja, jaminan sosial, dan perlakuan nondiskriminatif, selama masa kontraknya masih berlaku.
Ini Dia Perbedaan Pegawai Kontrak BUMN dan Pegawai Tetap

Dalam struktur kepegawaian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikenal dua kategori utama status kerja, yaitu pegawai kontrak dan pegawai tetap. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta jenjang karier yang ditawarkan.
Perbedaan ini penting dipahami, terutama karena sistem kepegawaian di BUMN mengikuti kombinasi dari peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan nasional serta kebijakan internal masing-masing perusahaan.
1. Status Hubungan Kerja
Pegawai kontrak BUMN bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masa kerja mereka telah ditentukan sejak awal kontrak, baik dalam hitungan bulan maupun tahun, dan biasanya tidak bersifat permanen.
Pegawai tetap BUMN bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mereka telah diangkat menjadi karyawan permanen oleh perusahaan setelah melewati masa percobaan atau kontrak sebelumnya. Status ini memberikan kepastian kerja dalam jangka panjang, selama tidak ada pelanggaran berat atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan.
2. Durasi Masa Kerja
Pegawai kontrak memiliki masa kerja terbatas, biasanya 1 hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan perundangan. Namun, dalam praktiknya, kontrak hanya boleh diperpanjang satu kali, dan jika melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib mengangkat menjadi pegawai tetap.
Pegawai tetap tidak memiliki batas waktu hubungan kerja. Mereka tetap bekerja selama memenuhi syarat dan tidak dikenakan PHK. Masa kerja mereka juga tercatat dalam rekam jejak kepegawaian untuk perhitungan pensiun dan hak lainnya.
3. Hak dan Fasilitas
Pegawai tetap BUMN umumnya memiliki hak dan fasilitas yang lebih lengkap dibanding pegawai kontrak, antara lain:
- Akses ke tunjangan tetap dan variabel (misalnya tunjangan keluarga, jabatan, kinerja).
- Hak atas jaminan pensiun dari program dana pensiun perusahaan.
- Jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Fasilitas kesehatan tambahan selain BPJS Kesehatan.
- Kesempatan mengikuti pelatihan jangka panjang dan program pengembangan karier.
- Prioritas dalam promosi jabatan dan rotasi struktural.
Pegawai kontrak hanya menerima hak sesuai dengan perjanjian kerja, di antaranya:
- Gaji pokok dan tunjangan dasar sesuai kontrak.
- Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hari besar nasional.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak semua menerima bonus tahunan atau THR tergantung kebijakan perusahaan.
4. Kesempatan Karier dan Pengembangan Diri
Pegawai tetap memiliki jenjang karier yang jelas. Mereka berpeluang naik jabatan secara struktural, mengikuti pelatihan dan sertifikasi, serta ditempatkan dalam posisi strategis jangka panjang. Beberapa BUMN bahkan memiliki program pengembangan khusus seperti future leader program.
Pegawai kontrak umumnya memiliki ruang pengembangan yang lebih terbatas. Meskipun ada pelatihan dasar, namun akses ke pelatihan lanjutan, promosi jabatan, dan rotasi kerja jarang diberikan kecuali bila kontrak diperpanjang atau jika ada pembukaan konversi ke status tetap.
5. Keamanan Kerja
Pegawai tetap memiliki stabilitas kerja yang tinggi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai tetap hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan prosedur yang ketat, seperti pelanggaran berat, efisiensi perusahaan, atau pensiun.
Pegawai kontrak memiliki risiko ketidakpastian kerja yang lebih besar. Kontrak dapat dihentikan setelah masa berlakunya berakhir, dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak tersebut.
6. Pemberhentian atau PHK
Untuk pegawai kontrak, masa kerja berakhir sesuai dengan tanggal yang tertera pada kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka hubungan kerja secara otomatis selesai tanpa dianggap sebagai PHK.
Untuk pegawai tetap, PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan dan prosedur yang ketat berdasarkan peraturan perusahaan, undang-undang ketenagakerjaan, serta harus melalui penyelesaian yang adil termasuk kompensasi sesuai ketentuan.
7. Pengangkatan Menjadi Pegawai Tetap
Sebagian besar BUMN memberikan jalur konversi status dari kontrak ke tetap, tergantung dari kinerja dan kebutuhan organisasi. Setelah menyelesaikan masa kontrak 1–2 tahun dan melalui evaluasi kinerja, karyawan kontrak bisa diangkat menjadi pegawai tetap apabila memenuhi kriteria tertentu. Namun, hal ini tidak berlaku otomatis dan tetap harus melalui persetujuan manajemen dan evaluasi HR.
Baca juga : Jelajahi Gambaran Gaji Captain Pilot Garuda Indonesia!
Lama Masa Kontrak Pegawai di BUMN

Merujuk pada pemaparan dalam buku Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara Berdasarkan UU BUMN karya Muhammad Teguh Pangestu (2020:43), dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang BUMN bahwa: “… BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
Pegawai yang bekerja di BUMN melalui kontrak tidak memiliki status yang setara dengan pegawai tetap BUMN. Mereka pun berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tunduk pada regulasi pemerintah secara langsung.
Memahami masa berlaku kontrak kerja menjadi hal yang krusial bagi setiap pekerja. Lalu, berapa lama sebenarnya durasi kontrak pegawai di BUMN? Jawabannya bervariasi, karena setiap BUMN menetapkan kebijakan masing-masing terkait hal ini. Oleh karena itu, durasi kontrak pegawai di tiap BUMN bisa berbeda-beda.
Secara umum, karyawan kontrak di BUMN dipekerjakan dengan masa kerja berkisar antara 1 hingga 3 tahun, atau sesuai dengan periode pelaksanaan suatu proyek tertentu. Mereka terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Setelah kontrak berakhir, tidak terdapat jaminan otomatis untuk perpanjangan masa kerja.
Untuk mengembangkan jenjang karier, para pegawai kontrak perlu menunjukkan dedikasi dan kinerja optimal selama masa kerja. Membangun reputasi positif di lingkungan kerja dapat membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh perpanjangan kontrak atau bahkan diangkat sebagai pegawai tetap jika terdapat kesempatan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Gambaran Durasi Kontrak Pegawai BUMN
Durasi kontrak pegawai di lingkungan BUMN dipengaruhi oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya meliputi karakteristik pekerjaan yang dijalankan, apakah bersifat sementara atau terkait proyek tertentu, kualitas kinerja yang ditunjukkan oleh karyawan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang turut memegang peranan penting.
Berikut ini adalah sejumlah informasi terkini terkait durasi kontrak di beberapa BUMN. Perlu dicatat bahwa kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika perusahaan maupun ketentuan pemerintah:
- PT Pupuk Indonesia (Persero): Menerapkan kebijakan baru dengan durasi kontrak maksimal hingga 5 tahun untuk berbagai level jabatan.
- PT Pertamina (Persero): Memberlakukan masa kontrak hingga 3 tahun untuk sejumlah jabatan tertentu.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Menetapkan durasi kontrak hingga 2 tahun bagi beberapa posisi strategis, khususnya di bidang teknologi informasi dan analisis data.
Kesimpulannya, masa kontrak bagi pegawai di BUMN ditentukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan internal serta peraturan yang berlaku. Faktor seperti karakteristik pekerjaan, lama pengerjaan proyek, dan peraturan pemerintah menjadi dasar utama dalam menentukan durasi kontrak tersebut.
Baca juga : Ternyata Ini Dia Contoh Privatisasi BUMN, Cek Yuk!
Untuk kamu yang ingin bergabung bersama BUMN 2025, kamu bisa latihan mulai dari sekarang. Agar persiapanmu semakin optimal, yuk gabung di Bimbel JadiBUMN! Dapatkan materi lengkap, latihan soal, dan bimbingan dari para mentor berpengalaman yang siap membantumu menghadapi setiap tahapan seleksi BUMN.
Testimoni jadiBUMN




Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.


📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS
Sumber:
- https://www.instagram.com/kementerianbumn?igsh=YWRrMjlpNjRjNTZj
- https://jadibumn.id/
- https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/
- https://www.bumn.go.id/
- https://fhcibumn.com/
- https://kumparan.com/ragam-info/pegawai-kontrak-bumn-berapa-lama-inilah-penjelasannya-24gPQMyFIO2
- https://mamikos.com/info/perbedaan-pegawai-kontrak-dan-tetap-di-bumn-kry/