Jelaskan Arti Bahwa BUMN Merupakan Badan Usaha Milik Negara!

Jelaskan Arti Bahwa BUMN Merupakan Badan Usaha Milik Negara!

Jelaskan arti bahwa BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara? Tenang, penjelasan lengkapnya bisa kamu dapatkan di sini. Selain itu, kamu juga akan mengetahui sejarah perkembangan BUMN di Indonesia serta fakta menarik tentang BUMN. Yuk simak infonya dan nanti jelaskan arti bahwa BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan mudah!

Catat Pengertian BUMN Sekarang Juga!

Jelaskan arti bahwa BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara
Sumber : Sisternet

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam konteks ini, “kekayaan negara yang dipisahkan” artinya modal tersebut bukan lagi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan telah dijadikan sebagai modal dari suatu entitas usaha. Negara, dalam hal ini pemerintah pusat, menjadi pemegang saham utama atau satu-satunya.

Dengan demikian, BUMN memiliki ciri khas utama yaitu kepemilikan oleh negara, dan tujuan utama bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan menjalankan peran strategis bagi perekonomian dan masyarakat.

Sejarah dan Perkembangan BUMN di Indonesia

BUMN di Indonesia mulai berkembang sejak masa kemerdekaan, ketika pemerintah mengambil alih perusahaan-perusahaan milik Belanda dan Jepang. Pada masa Orde Baru, BUMN menjadi instrumen utama pembangunan ekonomi nasional. Namun, banyak dari perusahaan ini menghadapi masalah manajemen, efisiensi, dan transparansi.

Setelah reformasi 1998, terjadi restrukturisasi besar-besaran terhadap BUMN. Pemerintah berupaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan menjadikan BUMN lebih akuntabel serta terbuka terhadap pasar, termasuk melakukan privatisasi terhadap sebagian perusahaan negara.

Apakah BUMN Satu-satunya Badan Usaha Milik Negara?

Jelaskan arti bahwa BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara
Sumber : Kumparan

BUMN bukan satu-satunya badan usaha milik negara. Terdapat bentuk lain di luar BUMN yang juga melibatkan kepemilikan negara atas aset atau penyelenggaraan kegiatan usaha, namun tidak diklasifikasikan sebagai BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.

Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik negara lainnya:

1. Badan Layanan Umum (BLU)

BLU adalah unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi, namun bukan berbentuk badan hukum tersendiri seperti BUMN. BLU diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tujuan diadakannya Badan Layanan Umum (BLU) adalah untuk memberikan layanan publik tanpa tujuan mencari keuntungan, namun diperbolehkan mengelola pendapatan untuk peningkatan layanan. Contohnya seperti rumah Sakit milik pemerintah yang berstatus BLU, seperti RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seperti Universitas Indonesia.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Dasar hukum BUMD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang menjadi ciri khas dari BUMN salah satunya adalah kepemilikan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Meski bukan dikelola oleh pemerintah pusat, BUMD tetap merupakan bagian dari kekayaan negara yang dikelola untuk pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Contoh BUMN seperti PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Perusahaan Daerah Pasar.

3. Anak Usaha BUMN

Anak perusahaan yang dibentuk oleh BUMN induk, bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan modalnya tidak secara langsung berasal dari penyertaan modal negara, tetapi dari BUMN induknya. Statusnya bukan termasuk BUMN secara hukum, meskipun dikendalikan oleh BUMN.

Berdasarkan UU BUMN, yang disebut BUMN adalah entitas yang modalnya langsung berasal dari negara, bukan dari BUMN induk. Contohnya seperti PT Telkomsel (anak usaha PT Telkom Indonesia), PT Pertamina Hulu Energi (anak usaha Pertamina).

4. Lembaga Pengelola Kekayaan Negara

Meskipun tidak berbentuk badan usaha, negara juga memiliki lembaga yang mengelola aset dan kekayaan negara, seperti:

  • Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) – Mengelola properti atau aset negara strategis.
  • Pusat Investasi Pemerintah (PIP) – Mengelola dana investasi yang digunakan untuk pembiayaan UMKM dan program pemerintah.

Kedua lembaga ini tidak melakukan kegiatan bisnis secara langsung seperti BUMN, tetapi berperan dalam mendukung pembiayaan dan pengelolaan ekonomi negara.

5. Yayasan atau Badan Hukum Non-Bisnis Milik Negara

Statusnya memang bukan BUMN karena tidak berbentuk badan usaha dan tidak mencari laba, namun menggunakan kekayaan negara dan menjalankan mandat tertentu atas nama pemerintah. Contohnya seperti Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesia Aid.

BUMN memang merupakan bentuk utama badan usaha milik negara yang menjalankan kegiatan komersial dalam skala nasional dan internasional. Namun, BUMN bukan satu-satunya bentuk kepemilikan usaha oleh negara. Negara Republik Indonesia memiliki dan mengelola berbagai bentuk badan dan unit usaha lain seperti BLU, BUMD, anak usaha BUMN, hingga lembaga pengelola aset yang juga menggunakan kekayaan negara untuk tujuan pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Dengan demikian, pemahaman mengenai badan usaha milik negara tidak boleh terbatas hanya pada BUMN, melainkan harus mencakup seluruh entitas yang menggunakan kekayaan negara untuk menjalankan fungsi strategis demi kesejahteraan rakyat.

Baca juga : Jelajahi dan Berikan Contoh BUMN, BUMD dan BUMS!

Jenis-Jenis BUMN yang Ada di Indonesia

Jelaskan arti bahwa BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara
Sumber : Liputan 6

BUMN bukan hanya sekadar entitas bisnis, melainkan juga alat negara untuk mengatur dan menyeimbangkan berbagai aspek ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

BUMN dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk hukum utama, yaitu:

  1. Perusahaan Perseroan (Persero)
    • Merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
    • Modal sebagian besar dimiliki negara.
    • Bertujuan untuk mencari keuntungan.
    • Contoh: PT Pertamina, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  2. Perusahaan Umum (Perum)
    • Bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    • Tidak berorientasi profit, namun tetap harus dikelola secara efisien.
    • Contoh: Perum Bulog, Perum Damri.

Selain itu, terdapat pula BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (Tbk) dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, tetapi negara tetap menjadi pemilik saham mayoritas.

BUMN merupakan entitas bisnis yang dimiliki oleh negara dan memiliki tanggung jawab besar terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Arti BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak hanya dilihat dari aspek kepemilikan, tetapi juga dari fungsi strategis dan tanggung jawab sosialnya.

Dalam menghadapi tantangan zaman, BUMN dituntut untuk terus berinovasi, meningkatkan efisiensi, dan menjunjung tinggi tata kelola yang baik. Dengan penguatan struktur, nilai-nilai inti AKHLAK, dan transformasi yang terus digulirkan oleh Kementerian BUMN, diharapkan entitas ini akan semakin relevan dan mampu menjadi garda depan dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berdaulat secara ekonomi.

Baca juga : Tuliskan 10 Contoh BUMN dan Simak Info Lengkapnya!

Untuk kamu yang ingin bergabung bersama BUMN 2025, kamu bisa latihan mulai dari sekarang. Agar persiapanmu semakin optimal, yuk gabung di Bimbel JadiBUMN! Dapatkan materi lengkap, latihan soal, dan bimbingan dari para mentor berpengalaman yang siap membantumu menghadapi setiap tahapan seleksi BUMN.

Testimoni jadiBUMN

Slide
previous arrow
next arrow

Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025

Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟

Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.

Cover Slidder JadiBUMN 2026
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Sumber:

  1. https://www.instagram.com/kementerianbumn?igsh=YWRrMjlpNjRjNTZj
  2. https://jadibumn.id/
  3. https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/
  4. https://www.bumn.go.id/
  5. https://fhcibumn.com/
Bagikan :

Artikel CPNS Lainnya :

Siap Hadapi Tes BUMN

Dapatkan arahan belajar sesuai target instansi BUMN yang ingin kamu tuju.

Coba Journey JadiBUMN

Coba gratis Journey JadiBUMN untuk strategi lolos RBB BUMN yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pejuang RBB BUMN

Mulai Perjalanan Belajar RBB BUMN Sekarang