Pegawai BUMN termasuk pegawai apa sebenarnya? Apakah karena BUMN berada dibawah pemerintah berarti status kepegawaiannya seperti PNS? Eits belum tentu ya.
Bekerja di bawah naungan pemerintah tidak selalu berari PNS.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pegawai BUMN termasuk pegawai apa, kamu bisa menggalinya di sini!
Apa Itu BUMN?

BUMN adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, dengan tujuan menggerakkan ekonomi dan memberikan pelayanan publik.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, perusahaan ini bertujuan antara lain:
- Menyumbang untuk pertumbuhan ekonomi serta penerimaan negara.
- Menerapkan prinsip profit dengan tetap memberikan kemanfaatan umum.
- Menjadi motor penerapan usaha baru di sektor yang belum digarap swasta.
- Mendukung peningkatan kapasitas ekonomi rakyat, koperasi, dan usaha kecil .
BUMN terdiri dari tiga bentuk, yaitu:
- Persero: Perusahaan berbadan hukum perseroan terbuka atau tertutup, bisa diperdagangkan di bursa saham (contoh: PT Telkom, PT Bank Mandiri).
- Perum: Perusahaan umum dengan tujuan utama layanan publik, biasanya non-komersial (contoh: PT PLN, Perum Bulog).
Perubahan Ketentuan Status Pegawai BUMN dan Dasar Hukumnya
Pada era orde baru jika dilihat berdasarkan PP No. 10 Tahun 1982/1983, pegawai BUMN disamakan dengan PNS. Tapi sejak reformasi, status diubah menjadi pegawai swasta melalui:
- PP No. 45 Tahun 2005: memisahkan status pegawai BUMN dari PNS, menegaskan kewenangan ketenagakerjaan berlaku seperti perusahaan swasta.
- PP No. 23 Tahun 2022: menetapkan bahwa pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai diatur lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sebelumnya, pegawai BUMN masih tunduk pada aturan kepegawaian seperti eselonisasi jabatan ala PNS.
Namun kini hubungan kerja diikat PKB berdasarkan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 & UU Cipta Kerja).
Dasar hukumnya antara lain:
- UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 87 (ayat 1–2): pegawai BUMN diangkat, diberhentikan, dan diberi hak serta kewajiban berdasarkan UU ketenagakerjaan, mempunyai kebebasan membentuk serikat pekerja.
- PP No. 45 Tahun 2005: menegaskan pegawai BUMN tidak tunduk aturan PNS.
- PP No. 23 Tahun 2022: menegaskan peran PKB dalam menentukan syarat kerja.
Baca juga : Tunjangan Pegawai BUMN, Simak Infonya Disini!
Kategori Pegawai dalam Struktur BUMN

Di lingkungan perusahaan BUMN, tenaga kerja dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan status hubungan kerja dan jenis pengangkatan.
Umumnya, struktur kepegawaian dalam BUMN terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu pegawai tetap, pegawai kontrak, dan pegawai outsourcing.
Ketiga kategori ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal hubungan hukum, masa kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan kerja. Simak penjelasan berikut ini :
1. Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah karyawan yang memiliki hubungan kerja langsung dengan BUMN sebagai pemberi kerja, dan diangkat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Status ini memberikan jaminan kerja jangka panjang dan perlindungan penuh sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Ada beberapa ciri yang menjadi karakteristik khas dari pegawai tetap :
- Memiliki kontrak kerja tidak terbatas waktu (PKWTT).
- Terdaftar secara resmi dalam struktur organisasi perusahaan.
- Berhak atas fasilitas penuh seperti gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, asuransi kesehatan, dan program pensiun.
- Terlibat langsung dalam kegiatan inti dan operasional strategis perusahaan.
- Proses pengangkatan umumnya dilakukan melalui seleksi terbuka atau rekrutmen nasional oleh BUMN atau FHCI (Forum Human Capital Indonesia).
- Pemutusan hubungan kerja hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum ketenagakerjaan dan alasan yang sah.
Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, setiap BUMN juga memiliki Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur lebih rinci.
2. Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak adalah tenaga kerja yang terikat melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang berarti hubungan kerja hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan awal.
Berikut ini adalah beberapa ciri khas dari pegawai kontrak :
- Dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu sesuai masa kontrak.
- Biasanya ditugaskan pada pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap.
- Tidak mendapatkan seluruh fasilitas seperti pegawai tetap (misalnya, pensiun dan jenjang karier jangka panjang).
- Hak yang diterima meliputi gaji, tunjangan tertentu, serta perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika didaftarkan).
- Dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi, namun maksimal perpanjangan mengikuti ketentuan Pasal 59 UU No. 13/2003.
- Tidak selalu masuk ke dalam struktur organisasi permanen perusahaan.
Biasanya diberikan untuk proyek-proyek bersifat temporer atau pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan inti bisnis, seperti survei jangka pendek, proyek konstruksi internal, dan dukungan administratif.
Ketentuan mengenai pegawai kontrak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
3. Pegawai Outsourcing
Pegawai outsourcing adalah pekerja yang disediakan oleh pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja), dan bekerja untuk BUMN dalam pekerjaan tertentu yang tidak langsung terkait inti operasional perusahaan.
Ada beberapa karakteristik yang menjadi ciri khas dari pegawai outsourcing :
- Tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan BUMN, tetapi dengan perusahaan vendor penyedia tenaga kerja.
- Ditugaskan di BUMN untuk jenis pekerjaan non-core seperti keamanan, kebersihan, layanan call center, driver, dan tenaga IT support.
- Fasilitas dan hak kerja bergantung pada kontrak dengan perusahaan outsourcing, bukan BUMN.
- Dapat dipindahkan oleh penyedia jasa ke klien lain sewaktu-waktu.
- Rentan terhadap ketidakstabilan kerja dan seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial atau jenjang karier yang jelas.
Pegawai outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing mencatatkan pekerjanya ke BPJS serta menjamin hak-hak dasar seperti gaji minimum, jam kerja, dan cuti.
Apakah Pegawai BUMN Termasuk Pegawai Negeri?

Istilah “pegawai negeri” biasanya merujuk pada PNS atau ASN yang bekerja di lembaga pemerintahan pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, pegawai BUMN tidak tergolong sebagai pegawai negeri, walaupun tempatnya bekerja adalah entitas yang dimiliki oleh negara.
Perbedaan ini penting karena menyangkut hak, kewajiban, mekanisme pengangkatan, dan sistem hukum yang berlaku.
BUMN adalah badan hukum privat yang dimiliki oleh negara dan bertujuan menjalankan kegiatan usaha.
Dalam konteks ini, pegawai BUMN diperlakukan seperti karyawan korporasi profesional, bukan aparat negara.
Hal ini sejalan dengan tujuan BUMN sebagai entitas yang bersaing di pasar bebas, meskipun berorientasi juga pada pelayanan publik di beberapa sektor.
Perbedaan Pegawai BUMN dengan ASN dan Swasta
| Aspek | Pegawai BUMN | ASN (PNS & PPPK) | Pegawai Swasta |
|---|---|---|---|
| Status | Karyawan perusahaan negara | Aparatur negara | Karyawan perusahaan swasta |
| Hukum yang Mengatur | UU BUMN, UU Ketenagakerjaan | UU ASN | UU Ketenagakerjaan |
| Gaji | Berdasarkan sistem internal perusahaan, dan profitabilitas | Ditentukan oleh negara melalui APBN | Berdasarkan kebijakan perusahaan |
| Jaminan pensiun | Dana pensiun perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan | Dana pensiun PNS dibiayai negara | BPJS Ketenagakerjaan atau program internal |
| Jenjang karier | Berdasarkan kinerja dan evaluasi internal | Berdasarkan golongan, masa kerja, dan penilaian kinerja ASN | Berdasarkan kebijakan internal dan performa |
Baca juga : Gaji Pegawai Kontrak BUMN, Berbeda dengan Pegawai Tetap?
Untuk kamu yang ingin bergabung bersama BUMN 2025, kamu bisa latihan mulai dari sekarang.
Agar persiapanmu semakin optimal, yuk gabung di Bimbel JadiBUMN!
Dapatkan materi lengkap, latihan soal, dan bimbingan dari para mentor berpengalaman yang siap membantumu menghadapi setiap tahapan seleksi BUMN.
Sumber:
- https://www.instagram.com/kementerianbumn?igsh=YWRrMjlpNjRjNTZj
- https://jadibumn.id/
- https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/
- https://fhcibumn.com/
- https://money.kompas.com/read/2023/02/22/100102026/status-pegawai-bumn-adalah-pns?page=all
- https://kumparan.com/berita-terkini/penjelasan-status-pegawai-bumn-berdasarkan-undang-undang-di-indonesia-20LRQsJSbTa?
- https://www.bumn.go.id/
Testimoni jadiBUMN




Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025
“Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟
Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.



📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.