Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan ekonomi di tingkat daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pengelolaannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peran BUMD tidak terbatas pada menghasilkan keuntungan. Regulasi menempatkan BUMD sebagai badan usaha yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat, sekaligus memperoleh laba. Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 juga menyebut peran BUMD sebagai pelaksana pelayanan publik, perintis bidang usaha tertentu, penyeimbang kekuatan pasar, serta pendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
Daftar Isi
- Pengertian dan Dasar Hukum Peran BUMD
- BUMD sebagai Penggerak Perekonomian Daerah
- Peran BUMD dalam Penyediaan Pelayanan Publik
- BUMD sebagai Perintis Usaha dan Penyeimbang Pasar
- Peran BUMD dalam Pengembangan UMKM dan Usaha Daerah
- Kontribusi BUMD terhadap Pendapatan dan Pembangunan Daerah
- Mini FAQ
- Kesimpulan
Pengertian dan Dasar Hukum Peran BUMD

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, pendirian BUMD diarahkan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan. Dengan demikian, BUMD mempunyai unsur ekonomi sekaligus pelayanan sesuai tujuan pendiriannya.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha sebelum mendirikan BUMD. Artinya, keberadaan perusahaan daerah seharusnya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat atau potensi ekonomi yang memang dapat dikembangkan di wilayah tersebut.
Baca juga: Strategi Sukses Hadapi Tes AKHLAK di Rekrutmen BUMN
BUMD sebagai Penggerak Perekonomian Daerah
Salah satu peran utama BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. BUMD dapat menjalankan kegiatan usaha pada sektor yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi masing-masing wilayah.
Bidang usaha BUMD sangat beragam, mulai dari perbankan daerah, transportasi, air minum, pangan, properti, pasar, infrastruktur, hingga sektor lain yang dibutuhkan pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut, BUMD dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.
Kementerian Dalam Negeri juga menempatkan BUMD sebagai salah satu agen pembangunan daerah. BSKDN Kemendagri pada 2025 menegaskan bahwa BUMD tidak semata-mata merupakan entitas bisnis pencari keuntungan, tetapi memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi lokal, pelayanan publik, serta penciptaan aktivitas ekonomi di daerah.
Dalam praktiknya, tingkat kontribusi setiap BUMD tentu tidak sama. Peran tersebut bergantung pada bidang usaha, kondisi perusahaan, kebutuhan daerah, serta kemampuan BUMD dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Peran BUMD dalam Penyediaan Pelayanan Publik

Pelayanan publik menjadi salah satu fungsi penting BUMD. PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut BUMD sebagai salah satu pelaksana pelayanan publik, sementara tujuan pendiriannya juga mencakup penyediaan barang dan/atau jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peran ini dapat terlihat pada BUMD yang bergerak dalam layanan air minum, transportasi, pengelolaan pasar, pangan, maupun bidang lain yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Orientasinya tidak selalu sama dengan perusahaan swasta karena terdapat kepentingan pelayanan daerah yang perlu dijalankan.
Khusus Perumda, peraturan menempatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum sebagai salah satu prioritas. Seluruh modal Perumda dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sehingga bentuk perusahaan ini dapat digunakan pemerintah daerah untuk menjalankan bidang usaha yang memiliki kepentingan pelayanan masyarakat.
BSKDN Kemendagri juga menegaskan pentingnya BUMD sebagai penyedia layanan publik berkualitas. Karena itu, pencapaian laba tidak seharusnya membuat tujuan pelayanan yang melekat pada perusahaan tertentu menjadi terabaikan.
BUMD sebagai Perintis Usaha dan Penyeimbang Pasar
Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut BUMD dapat berperan sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati oleh usaha swasta. Peran tersebut memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat atau memiliki potensi, tetapi belum menarik bagi pelaku usaha lainnya.
BUMD juga ditempatkan sebagai penyeimbang kekuatan pasar. Dalam konteks ini, keberadaan perusahaan daerah dapat membantu menjaga tersedianya barang atau jasa tertentu sehingga suatu sektor tidak hanya bergantung pada satu kelompok pelaku usaha.
Peran tersebut tidak berarti BUMD harus mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan swasta. Pendirian dan bidang usaha BUMD tetap didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. Dengan demikian, perusahaan daerah dapat berdampingan dengan perusahaan swasta maupun pelaku ekonomi lainnya.
Contoh penerapannya dapat terlihat pada sektor pangan dan transportasi. BP BUMD Provinsi Jakarta pada 2026 menyebut BUMD memiliki kontribusi dalam menjaga ketahanan pangan, kelancaran distribusi kebutuhan pokok, transportasi, stabilitas ekonomi daerah, hingga dukungan terhadap pengendalian inflasi.
Baca juga: Panduan Lengkap MCU Rekrutmen BUMN dan Tipsnya
Peran BUMD dalam Pengembangan UMKM dan Usaha Daerah
BUMD juga mempunyai kaitan dengan pengembangan usaha kecil dan menengah. Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 secara eksplisit memasukkan dukungan terhadap pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai salah satu peran BUMD dalam pembangunan daerah.
Bentuk dukungannya dapat berbeda sesuai dengan bidang usaha masing-masing BUMD. Perusahaan daerah pada sektor keuangan, misalnya, dapat berhubungan dengan pembiayaan atau penjaminan usaha, sedangkan BUMD pangan atau pengelola pasar dapat membangun hubungan usaha dengan produsen, pedagang, maupun pelaku usaha lokal.
Pada Juli 2026, BP BUMD Jakarta menjelaskan bahwa layanan penjaminan melalui PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) diharapkan mendukung berbagai program pemerintah daerah dan memperkuat ekosistem usaha. Hal ini menunjukkan bahwa peran BUMD dapat meluas dari kegiatan bisnis perusahaan sendiri hingga mendukung aktivitas ekonomi pelaku usaha lainnya.
BUMD pada akhirnya dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah jika kegiatan usahanya terhubung dengan kebutuhan masyarakat, UMKM, produsen lokal, maupun sektor ekonomi lain di wilayah tersebut.
Kontribusi BUMD terhadap Pendapatan dan Pembangunan Daerah
Selain menjalankan fungsi ekonomi dan pelayanan, BUMD tertentu dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut kontribusi tersebut dapat muncul antara lain melalui pajak, dividen, maupun hasil privatisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri juga mendorong BUMD agar mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah dan kemandirian fiskal. Namun, kemampuan menghasilkan kontribusi keuangan bergantung pada kesehatan perusahaan, jenis usaha, struktur kepemilikan, serta kinerja masing-masing BUMD.
Peran BUMD dalam pembangunan daerah tidak hanya dapat diukur dari jumlah dividen. BUMD dapat memberikan manfaat melalui layanan publik, pembangunan infrastruktur, ketersediaan transportasi, distribusi pangan, penciptaan aktivitas ekonomi, maupun dukungan terhadap sektor usaha di daerah.
Karena itu, manfaat ekonomi dan pelayanan perlu berjalan bersama dengan pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian penting dalam pengaturan BUMD, mulai dari organ perusahaan hingga pembinaan dan pengawasan.
Baca juga: Latihan Soal TKD untuk Rekrutmen Bersama BUMN
Mini FAQ
Apa peran BUMD?
BUMD berperan dalam mendukung perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat, menjadi perintis pada sektor tertentu, membantu menyeimbangkan kekuatan pasar, mendukung usaha kecil dan menengah, serta dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Apa peran BUMD bagi masyarakat?
BUMD dapat menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti transportasi, air minum, pangan, pasar, keuangan, dan layanan lain sesuai bidang usaha serta kebutuhan masing-masing daerah.
Apa peran BUMD bagi perekonomian daerah?
BUMD dapat mengembangkan kegiatan usaha sesuai potensi daerah, menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, mendukung pelaku usaha, menyediakan layanan publik, serta memberikan kontribusi ekonomi kepada pemerintah daerah.
Apakah BUMD hanya bertujuan mencari keuntungan?
Tidak. PP Nomor 54 Tahun 2017 menetapkan tujuan BUMD meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Apakah BUMD dapat membantu UMKM?
Ya. Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut bahwa BUMD dapat turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. Bentuk dukungannya menyesuaikan bidang usaha masing-masing BUMD.
Apakah BUMD berkontribusi terhadap pendapatan daerah?
BUMD tertentu dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 antara lain menyebut pajak, dividen, dan hasil privatisasi sebagai bentuk kontribusi yang dapat berasal dari BUMD sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Peran BUMD tidak terbatas sebagai perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD dapat berperan sebagai pelaksana pelayanan publik, perintis bidang usaha yang belum diminati swasta, penyeimbang kekuatan pasar, serta pendukung pengembangan usaha kecil dan menengah. Tujuan pendiriannya juga mencakup manfaat bagi perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan memperoleh keuntungan.
BUMD juga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penerimaan daerah sesuai kinerja serta bidang usahanya. Karena fungsi setiap perusahaan tidak selalu sama, peran BUMD perlu dilihat berdasarkan tujuan pendirian, bentuk badan usaha, kondisi daerah, dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.
Referensi
- Database Peraturan BPK RI — “Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah”
- Database Peraturan BPK RI — “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”
- BSKDN Kementerian Dalam Negeri — “BSKDN Kemendagri Gelar FGD, Dorong BUMD Jadi Pilar Utama PAD dan Layanan Publik Berkualitas”




