Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pegawai BUMN dan PNS!

Perbedaan pegawai BUMN dan PNS itu jelas adanya. Kedua status ini tentu tidak bisa disamakan.

Ada beberapa perbedaan fundamental diantara keduanya.

Jika kamu sedang mempertimbangkan memilih karir yang mana, yuk cari tahu lebih jauh perbedaan pegawai BUMN dan PNS di sini!

Apakah Pegawai BUMN Disebut PNS?

Perbedaan pegawai BUMN dan PNS
Sumber : Glints

Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sama-sama bekerja dalam institusi yang berada di bawah kepemilikan atau pengawasan negara, status hukum, sistem kerja, dan mekanisme pengangkatan pegawai antara BUMN dan instansi pemerintahan pada dasarnya berbeda.

Berikut adalah penjelasan rinci dan mendalam mengenai hal ini:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN terdiri dari dua kelompok besar:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Keduanya bekerja di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, yang menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik, administrasi negara, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.


Sedangkan pegawai BUMN bukan termasuk ASN. Mereka adalah karyawan perusahaan milik negara yang beroperasi dengan prinsip-prinsip bisnis dan tunduk pada hukum ketenagakerjaan umum, bukan pada sistem kepegawaian ASN.

Peraturan mengenai pegawai BUMN diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Status hubungan kerja antara pegawai BUMN dan perusahaan adalah kontrak kerja biasa antara pemberi kerja dan pekerja, tanpa ada keterkaitan langsung dengan status ASN.

Ini Dia Perbedaan Pegawai BUMN dan PNS!

Perbedaan pegawai BUMN dan PNS
Sumber : BRI

Di tengah semakin tingginya minat masyarakat terhadap karier yang stabil dan bergengsi, dua pilihan utama yang sering dipertimbangkan adalah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua jalur ini memiliki daya tarik tersendiri, mulai dari jenjang karier yang jelas, penghasilan tetap, hingga berbagai bentuk jaminan sosial.

Namun, walaupun keduanya sama-sama berada di bawah pengelolaan negara, terdapat perbedaan mendasar antara struktur, fungsi, dan sistem kerja di antara keduanya.

Berikut ini merupakan beberapa hal yang membedakan antara pegawai BUMN dan PNS :

1. Status Kepegawaian

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara resmi diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Status hukum PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014.

Pegawai ini bekerja langsung dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Mereka emiliki tanggung jawab menjalankan tugas negara dalam bidang administrasi, pelayanan publik, dan implementasi kebijakan nasional.

Sementara itu, pegawai BUMN bekerja di lingkungan perusahaan milik negara dan memiliki status sebagai karyawan perusahaan, bukan sebagai ASN.

Statusnya diatur melalui UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka terikat dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, seperti halnya pekerja sektor swasta.

2. Tujuan Institusional dan Fungsi Pekerjaan

PNS memiliki fungsi utama dalam pelayanan publik serta implementasi kebijakan negara.

Pegawai ini menjalankan peran di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah.

Fungsi utama PNS bukanlah mencari keuntungan, melainkan mendukung pelayanan negara kepada masyarakat secara langsung.

Berbeda dengan itu, pegawai BUMN memiliki peran dalam mengelola kegiatan usaha yang bersifat komersial.

Tujuan utama BUMN adalah menghasilkan profit, meskipun tetap mempertimbangkan peran sosial dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Oleh karena itu, pekerja BUMN harus seimbang dalam menjalankan aspek bisnis dan kepentingan publik.

3. Sistem Penggajian

PNS menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen penghasilannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

Sementara itu, gaji pegawai BUMN ditentukan oleh masing-masing perusahaan dan bersumber dari pendapatan perusahaan sendiri.

Sistem penggajian BUMN biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap maupun variabel, serta bonus berbasis kinerja (insentif).

Perusahaan BUMN memiliki keleluasaan untuk merancang sistem remunerasi internal sesuai dengan kondisi keuangan dan strategi bisnisnya.

4. Rekrutmen dan Seleksi

PNS direkrut secara nasional melalui mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses seleksinya meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), seluruhnya berbasis sistem komputer (CAT).

Di sisi lain, rekrutmen pegawai BUMN dilakukan oleh masing-masing perusahaan, baik secara mandiri maupun melalui skema bersama seperti yang difasilitasi oleh Forum Human Capital

Indonesia (FHCI) BUMN. Tahapan seleksi umumnya terdiri dari seleksi administrasi, tes kemampuan dasar dan bidang, tes psikologi, serta wawancara.

5. Jenjang Karier dan Promosi

Jenjang karier PNS sangat terstruktur dan diatur melalui sistem kepangkatan dan golongan.

Kenaikan pangkat dilakukan secara periodik berdasarkan masa kerja, penilaian kinerja, serta kelulusan dalam diklat atau pelatihan jabatan.

Pegawai BUMN memiliki jenjang karier yang lebih dinamis, dengan sistem promosi yang berbasis merit dan kinerja individu.

Peluang promosi bisa terjadi lebih cepat dibandingkan PNS, terutama bila menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perusahaan.

6. Usia Pensiun dan Skema Pensiun

PNS umumnya pensiun pada usia 58 tahun, namun bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi.

Setelah pensiun, mereka berhak atas tunjangan pensiun bulanan yang dikelola oleh negara melalui PT Taspen (Persero).

Sebaliknya, usia pensiun pegawai BUMN ditentukan oleh masing-masing perusahaan, dengan rata-rata berada di usia 56 tahun.

Dana pensiun pegawai BUMN bisa berasal dari program pensiun internal perusahaan atau dari BPJS Ketenagakerjaan, tergantung kebijakan masing-masing BUMN.

7. Perlindungan Hukum dan Stabilitas Kerja

PNS memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tingkat kestabilan kerja yang tinggi.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang sangat ketat.

Misalnya karena pelanggaran berat atau kebijakan rasionalisasi pegawai yang sangat jarang terjadi.

Pegawai BUMN memiliki stabilitas kerja yang baik, namun tetap dapat mengalami PHK berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan kondisi keuangan atau restrukturisasi perusahaan.

Hal ini membuat pegawai BUMN berada pada posisi yang lebih fleksibel namun juga lebih kompetitif.

8. Lingkungan Kerja dan Orientasi Budaya

Lingkungan kerja PNS cenderung formal, birokratis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sistem kerja lebih kaku dengan prosedur yang terstandardisasi dan seringkali dipengaruhi oleh hierarki jabatan.

Lingkungan kerja di BUMN umumnya lebih mirip dengan korporasi swasta, mengedepankan efisiensi, hasil, dan inovasi.

Budaya kerja seringkali lebih dinamis, kompetitif, dan terbuka terhadap transformasi bisnis.

Perbedaan antara pegawai BUMN dan PNS meliputi aspek status hukum, sistem kepegawaian, gaji dan tunjangan, mekanisme rekrutmen, jalur karier, usia pensiun, hingga perlindungan kerja dan budaya organisasi.

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada karakteristik pribadi, preferensi kerja, dan tujuan karier jangka panjang.

Baca juga : Status Pegawai BUMN adalah Sebagai Karyawan Kontrak atau Tetap?

Dasar Hukum Status Pegawai BUMN di Indonesia

Perbedaan pegawai BUMN dan PNS
Sumber : Hops Id

Status kepegawaian pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun BUMN dimiliki oleh negara, perusahaan-perusahaan ini beroperasi secara korporasi dan tunduk pada prinsip-prinsip manajemen bisnis.

Oleh karena itu, status hukum pegawai BUMN lebih menyerupai hubungan kerja di sektor swasta dibandingkan pegawai pemerintahan.

Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai dasar hukum status pegawai BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang ini merupakan dasar utama yang mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN di Indonesia.

Dalam konteks kepegawaian, UU ini menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara.

  • Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa BUMN dalam menjalankan kegiatan usahanya tunduk pada ketentuan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum administrasi negara.
  • Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pegawai BUMN merupakan kewenangan Direksi yang tunduk pada peraturan ketenagakerjaan nasional.

Pegawai BUMN diposisikan sebagai pekerja profesional dengan hubungan kerja yang tunduk pada perjanjian kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, bukan sebagai PNS.

2. Undang -undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian telah diubah oleh UU Cipta Kerja)

Karena pegawai BUMN tidak termasuk ASN, maka status mereka tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Undang-Undang ini mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang bersifat kontraktual, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Pasal 1 ayat (15) menyebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Pasal 50 menjelaskan bahwa hubungan kerja terbentuk karena perjanjian kerja yang dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Pasal 156 mengatur tentang hak pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk kompensasi, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.

Pegawai BUMN diperlakukan sebagai pekerja sektor privat yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan, seperti jaminan sosial, hak cuti, dan perlindungan terhadap PHK.

Baca juga : Lengkap! Ini Contoh Perusahaan BUMN dan Penjelasannya!

Untuk kamu yang ingin bergabung bersama BUMN 2025, kamu bisa latihan mulai dari sekarang. 

Agar persiapanmu semakin optimal, yuk gabung di Bimbel JadiBUMN!

Dapatkan materi lengkap, latihan soal, dan bimbingan dari para mentor berpengalaman yang siap membantumu menghadapi setiap tahapan seleksi BUMN.

Sumber:

  1. https://www.instagram.com/kementerianbumn?igsh=YWRrMjlpNjRjNTZj
  2. https://jadibumn.id/
  3. https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/
  4. https://www.bumn.go.id/
  5. https://fhcibumn.com/

Testimoni jadiBUMN

Slide
previous arrow
next arrow

Program Premium Bimbel jadiBUMN 2025

Semakin sering latihan soal akan semakin terbiasa, semakin cepat, semakin teliti dan semakin tepat mengerjakan soal-soal Rekrutmen BUMN 2025 ” 🌟

Kunci sukses Tes Rekrutmen BUMN adalah membiasakan diri mengerjakan ribuan tipe soal Tes Rekrutmen BUMN seperti anak bayi yang belajar berjalan terasa berat diawal dan akan terbiasa bila terus dilatih hingga bisa berlari kencang.

Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi jadiBUMN: Temukan aplikasi jadiBUMN di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun jadiBUMN Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELBUMN” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES163797”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen BUMN? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *