Jenis BUMD di Indonesia pada dasarnya dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya. Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Ketentuan mengenai pengelolaannya secara khusus diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, BUMD tidak hanya dikenal melalui istilah lama seperti “Perusahaan Daerah”. Saat ini, bentuk BUMD dibagi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembagian itu juga berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbedaan keduanya terutama terlihat dari bentuk modal, kepemilikan, serta organ perusahaan. Memahami jenis BUMD penting karena Perumda dan Perseroda memiliki karakter pengelolaan yang tidak sepenuhnya sama meskipun keduanya sama-sama berada dalam lingkup badan usaha milik pemerintah daerah.
1. Apa Itu BUMD?

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Jadi, kepemilikan daerah menjadi unsur utama yang membedakannya dari perusahaan swasta.
Pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan daerah. Pengaturan mengenai BUMD mencakup pendirian, modal, organ dan kepegawaian, tata kelola perusahaan, penggunaan laba, anak perusahaan, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum hingga pembubaran. Ruang lingkup tersebut diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
BUMD dapat menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan maupun kegiatan ekonomi daerah. Karena itu, keberadaan BUMD tidak bisa hanya dipahami sebagai perusahaan yang mengejar keuntungan.
Tujuannya juga berkaitan dengan perkembangan perekonomian daerah, penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan sesuai ketentuan mengenai pendirian BUMD.
Baca juga: Strategi Persiapan Tes Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN
2. Ada Berapa Jenis BUMD?
Jika yang dimaksud adalah bentuk hukum, jenis BUMD terdiri dari dua, yaitu:
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Pembagian ini merupakan struktur yang digunakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Peraturan daerah yang lebih baru juga masih menggunakan dua bentuk tersebut.
Jadi, istilah seperti perusahaan air minum daerah, bank daerah, perusahaan pasar, perusahaan transportasi, atau perusahaan energi lebih menunjukkan bidang kegiatan usahanya. Secara bentuk hukum, BUMD tersebut tetap perlu dilihat apakah berstatus Perumda atau Perseroda.
3. Jenis BUMD Pertama: Perusahaan Umum Daerah atau Perumda

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PP Nomor 54 Tahun 2017.
Karakter tersebut menjadi pembeda utama Perumda dengan Perseroda. Karena modalnya tidak berbentuk saham, mekanisme kepemilikannya juga tidak menggunakan struktur pemegang saham seperti pada perseroan terbatas.
Dalam praktiknya, bentuk Perumda sering digunakan pada badan usaha daerah yang memiliki keterkaitan kuat dengan penyediaan pelayanan atau kebutuhan masyarakat. Namun, penentuan bentuk suatu BUMD tetap harus mengacu pada peraturan daerah yang mendirikan atau mengatur badan usaha tersebut.
4. Ciri-Ciri Perumda
Ciri paling mudah untuk mengenali Perumda adalah kepemilikan modalnya.
| Perbedaan | Perumda | Perseroda |
|---|---|---|
| Nama Lengkap | Perusahaan Umum Daerah | Perusahaan Perseroan Daerah |
| Bentuk Badan Usaha | Perusahaan Umum Daerah | Perseroan Terbatas |
| Kepemilikan Modal | Seluruh modal dimiliki oleh satu daerah | Seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh satu daerah |
| Bentuk Modal | Tidak terbagi atas saham | Terbagi atas saham |
| Organ Perusahaan | KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi | RUPS, Komisaris, dan Direksi |
| Mekanisme Kepemilikan | Diwakili oleh KPM | Melalui pemegang saham dan RUPS |
| Kemungkinan Pemegang Saham Lain | Tidak menggunakan struktur saham | Dimungkinkan selama daerah tetap memenuhi ketentuan kepemilikan saham |
| Dasar Hukum Utama | UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 | UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 |
Peraturan mengenai BUMD di berbagai daerah menerapkan struktur organ Perumda berupa Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
Dewan Pengawas mempunyai fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan. Sementara Direksi menangani pengurusan BUMD sesuai kewenangan yang diberikan.
Dengan struktur tersebut, Perumda tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai organ perusahaan karena modalnya memang tidak dibagi dalam saham.
5. Apa Itu KPM dalam Perumda?
Dalam struktur Perumda terdapat istilah KPM. KPM berkaitan dengan kedudukan kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda.
Posisi ini berbeda dengan RUPS yang digunakan pada Perseroda. Perbedaan tersebut berkaitan langsung dengan bentuk modal Perumda yang tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Karena itu, ketika membaca profil suatu BUMD dan menemukan istilah KPM serta Dewan Pengawas, hal tersebut dapat menjadi petunjuk kuat bahwa badan usaha tersebut berbentuk Perumda.
6. Jenis BUMD Kedua: Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda
Jenis berikutnya adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Berbeda dengan Perumda, Perseroda berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Dengan demikian, sebuah Perseroda dimungkinkan memiliki pemegang saham selain pemerintah daerah selama kepemilikan daerah yang menjadi pengendali tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Struktur tersebut membuat mekanisme pengelolaan Perseroda lebih dekat dengan perseroan terbatas karena menggunakan sistem kepemilikan saham.
7. Ciri-Ciri Perseroda
Perseroda dapat dikenali dari penggunaan bentuk PT dan pembagian modal dalam saham.
| Ciri Perseroda | Keterangan |
|---|---|
| Bentuk Perusahaan | Perseroan Terbatas |
| Bentuk Modal | Terbagi dalam saham |
| Kepemilikan Daerah | Seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh satu daerah |
| Organ Utama | RUPS, Komisaris, dan Direksi |
| Sebutan Umum | Perseroda |
Organ Perseroda terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini berbeda langsung dengan Perumda yang menggunakan KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
RUPS mempunyai kedudukan penting dalam struktur Perseroda karena perusahaan mempunyai modal yang terbagi atas saham. Dengan melihat bentuk modal dan organ perusahaan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah membedakan Perseroda dari Perumda.
Baca juga: Latihan Soal TKD untuk Memaksimalkan Skor Seleksi BUMN
8. Perbedaan Perumda dan Perseroda
Perbedaan kedua jenis BUMD paling jelas terlihat pada kepemilikan modal. Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sebaliknya, Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi atas saham, yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Ringkasannya sebagai berikut:
| Perbedaan | Perumda | Perseroda |
|---|---|---|
| Nama Lengkap | Perusahaan Umum Daerah | Perusahaan Perseroan Daerah |
| Bentuk Modal | Tidak terbagi atas saham | Terbagi atas saham |
| Kepemilikan Daerah | 100% oleh satu daerah | Seluruh atau minimal 51% oleh satu daerah |
| Bentuk Perusahaan | Perusahaan Umum Daerah | Perseroan Terbatas |
| Organ | KPM, Dewan Pengawas, Direksi | RUPS, Komisaris, Direksi |
| Mekanisme Pemilik | KPM | Pemegang saham melalui RUPS |
Perbedaan organ tersebut juga ditegaskan dalam berbagai peraturan daerah yang melaksanakan PP Nomor 54 Tahun 2017.
9. Apakah Perumda Bisa Memiliki Saham?
Modal Perumda tidak terbagi atas saham. Inilah salah satu karakter hukum utamanya. Karena itu, jangan menyamakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda dengan kepemilikan lembar saham seperti yang terjadi pada Perseroda.
Apabila membaca dokumen perusahaan dan menemukan kepemilikan daerah dinyatakan menggunakan persentase saham, hal tersebut lebih sesuai dengan karakter Perseroda.
Baca juga: Tips Efektif Belajar Tes Bahasa Inggris untuk RBB BUMN
10. Apakah Perseroda Harus Dimiliki 100 Persen oleh Daerah?
Tidak harus. Ketentuan Perseroda memungkinkan modal terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Dengan demikian, terdapat kemungkinan kepemilikan saham selain pemerintah daerah.
Namun, daerah yang menjadi pemegang saham pengendali harus memenuhi batas kepemilikan yang ditentukan tersebut. Hal inilah yang membedakan Perseroda dari Perumda, karena pada Perumda seluruh modal harus dimiliki satu daerah.
11. Apa Tujuan Pemerintah Daerah Mendirikan BUMD?
BUMD tidak semata-mata dibentuk untuk memiliki perusahaan atas nama pemerintah daerah. Dalam pengaturan BUMD, tujuan pendiriannya mencakup memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat sesuai kondisi dan potensi daerah, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Artinya, unsur pelayanan publik dan kegiatan usaha dapat berjalan bersamaan sesuai tujuan serta bentuk badan usaha yang ditetapkan. Hal ini juga menjelaskan mengapa BUMD dapat ditemukan pada berbagai kegiatan ekonomi daerah, bukan hanya satu jenis industri.
12. Apakah BUMD Sama dengan BUMN?
Tidak. BUMD berkaitan dengan kepemilikan modal oleh daerah, sedangkan BUMN berkaitan dengan kepemilikan negara pada tingkat pemerintah pusat. Definisi BUMD dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 menekankan kepemilikan seluruh atau sebagian besar modal oleh daerah.
Karena itu, istilah Perumda dan Perseroda tidak boleh disamakan dengan bentuk perusahaan BUMN. Sebagai contoh perbedaan istilah, perusahaan BUMN dapat berbentuk Persero, sedangkan bentuk BUMD yang berbasis perseroan disebut Perseroda. Keduanya memiliki struktur kepemilikan pemerintahan yang berbeda.
13. Apakah Istilah “Perusahaan Daerah” Masih Digunakan?
Istilah Perusahaan Daerah banyak ditemukan pada nama badan usaha yang berdiri berdasarkan aturan lama. Secara historis, pengaturannya pernah menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Namun, UU tersebut telah dicabut oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kerangka pengelolaan BUMD sekarang menggunakan UU Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Karena itu, untuk memahami bentuk hukum suatu badan usaha saat ini, lebih tepat melihat apakah badan tersebut telah berbentuk Perumda atau Perseroda.
Meski demikian, nama lama masih dapat ditemukan dalam pembicaraan sehari-hari atau dokumen historis. Nama yang digunakan masyarakat belum tentu menunjukkan bentuk hukum terkininya.
14. Apakah PDAM Termasuk Jenis BUMD Tersendiri?
PDAM bukan kategori ketiga dalam pembagian bentuk hukum BUMD. Jika menggunakan pembagian berdasarkan UU Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017, jenis BUMD tetap terdiri dari Perumda dan Perseroda.
Karena itu, perusahaan air minum milik pemerintah daerah perlu dilihat bentuk hukumnya masing-masing. Di berbagai daerah terdapat perusahaan air minum yang sudah menggunakan bentuk Perumda, dan peraturan daerah mengenai Perumda air minum menerapkan struktur KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Jadi, istilah bidang usahanya tidak boleh dicampur dengan kategori bentuk badan usahanya.
15. Mengapa Penting Mengetahui Jenis BUMD?
Mengetahui bentuk BUMD membantu memahami siapa pemilik modal, bagaimana perusahaan dikelola, dan organ apa yang mengambil keputusan. Pada Perumda, masyarakat akan menemukan struktur KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Sementara pada Perseroda terdapat RUPS, Komisaris, dan Direksi.
Perbedaannya juga relevan ketika membaca laporan perusahaan, peraturan daerah, informasi rekrutmen, penyertaan modal pemerintah, atau pemberitaan mengenai kinerja BUMD. Jadi, jangan hanya melihat kata “milik pemerintah daerah”. Periksa juga bentuk hukum badan usahanya.
Baca juga: Tips Efektif Belajar Tes Bahasa Inggris untuk RBB BUMN
Mini FAQ
Apa saja jenis BUMD?
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Apa itu Perumda?
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan modalnya tidak terbagi atas saham.
Apa itu Perseroda?
Perseroda merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham dimiliki satu daerah.
Apa perbedaan utama Perumda dan Perseroda?
Perbedaan utama terletak pada bentuk modal dan organ perusahaan. Perumda tidak terbagi dalam saham dan menggunakan KPM, Dewan Pengawas, serta Direksi. Perseroda memiliki saham dan menggunakan RUPS, Komisaris, serta Direksi.
Apakah BUMD dan BUMN sama?
Tidak. BUMD dimiliki seluruh atau sebagian besar oleh pemerintah daerah, sementara BUMN berkaitan dengan kepemilikan oleh negara pada tingkat pemerintah pusat.
Apakah PDAM merupakan jenis BUMD ketiga?
Tidak. Pembagian bentuk hukum BUMD tetap Perumda dan Perseroda. Perusahaan air minum daerah dapat menggunakan bentuk hukum yang sesuai dengan aturan daerah masing-masing.
Kesimpulan
Jenis BUMD berdasarkan kerangka hukum yang berlaku terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembagian tersebut berasal dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perumda memiliki karakter seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Organ pengelolaannya terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Perseroda berbeda karena berbentuk perseroan terbatas. Modalnya terbagi atas saham dengan seluruh atau sedikitnya 51 persen saham dimiliki satu daerah, sedangkan organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Karena itu, ketika menemukan perusahaan milik pemerintah daerah, jangan langsung menganggap semua bentuknya sama. Periksa status badan hukumnya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut termasuk Perumda atau Perseroda.
Sumber Referensi Resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang telah dicabut oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. (Peraturan BPK)
- Peraturan daerah dan regulasi pelaksana BUMD yang mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- BrainAcademy.id – BUMD: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, Jenis dan Contohnya




