BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Keberadaan BUMD berkaitan dengan kegiatan ekonomi pemerintah daerah, mulai dari penyediaan pelayanan publik hingga pengelolaan usaha yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.
Ketentuan mengenai BUMD terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Daftar Isi
BUMD Adalah Badan Usaha Milik Daerah

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, ciri utama sebuah perusahaan disebut BUMD terletak pada kepemilikan modal oleh pemerintah daerah.
Daerah dapat mendirikan BUMD dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan perusahaan tersebut tidak dilakukan tanpa dasar, tetapi mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang akan dijalankan.
Pengaturan BUMD kemudian diperinci dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi tersebut mencakup pendirian, modal, organ dan kepegawaian, tata kelola perusahaan yang baik, penggunaan laba, anak perusahaan, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pembinaan, hingga pengawasan BUMD.
Keberadaan BUMD membuat pemerintah daerah dapat mempunyai badan usaha yang bergerak sesuai karakteristik dan potensi wilayahnya. Itulah sebabnya bidang usaha BUMD di satu daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
Bentuk BUMD Perumda dan Perseroda

Menurut ketentuan pemerintahan daerah, BUMD terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keduanya memiliki perbedaan terutama pada struktur modal dan kepemilikannya.
Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham. Pemerintah daerah menjadi pemilik modal perusahaan melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan.
Sementara itu, Perseroda merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51 persen saham Perseroda dimiliki oleh satu daerah. Karena berbentuk perseroan, Perseroda memungkinkan adanya pemegang saham selain pemerintah daerah sepanjang ketentuan kepemilikannya tetap terpenuhi.
| Aspek | Perumda | Perseroda |
|---|---|---|
| Bentuk | Perusahaan Umum Daerah | Perusahaan Perseroan Daerah |
| Kepemilikan | Seluruh modal dimiliki satu daerah | Seluruh atau minimal 51% saham dimiliki satu daerah |
| Modal | Tidak terbagi atas saham | Terbagi atas saham |
| Organ utama | KPM, Dewan Pengawas, Direksi | RUPS, Komisaris, Direksi |
Perbedaan ini penting karena istilah BUMD tidak hanya merujuk pada satu bentuk perusahaan. Perumda maupun Perseroda sama-sama termasuk BUMD selama memenuhi ketentuan kepemilikan daerah.
Tujuan Pendirian BUMD
BUMD tidak hanya dibentuk untuk menjalankan kegiatan komersial. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menetapkan beberapa tujuan yang menjadi dasar pendirian badan usaha milik daerah.
Tujuan pendirian BUMD meliputi:
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah
- memperoleh laba dan/atau keuntungan
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fungsi BUMD dapat mencakup aspek ekonomi sekaligus pelayanan masyarakat. Pada bidang tertentu, keberadaan perusahaan daerah dibutuhkan untuk menyediakan layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan publik.
Penjelasan PP Nomor 54 Tahun 2017 juga menyebut pentingnya BUMD sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati pihak swasta, pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, serta pihak yang dapat membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat memberikan penerimaan kepada daerah.
Modal dan Kepemilikan BUMD
Kepemilikan pemerintah daerah menjadi unsur penting dalam menentukan status BUMD. Namun, sumber modal perusahaan daerah tidak terbatas hanya pada penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, serta sumber modal lainnya. Sumber modal lainnya dapat berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pendirian BUMD maupun penambahan modal. Penyertaan tersebut dapat berupa uang maupun barang milik daerah yang kemudian menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam Perumda, seluruh modal dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Pada Perseroda, kepemilikan daerah diwujudkan melalui saham dengan ketentuan seluruh atau sedikitnya 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah.
Peran dan Contoh BUMD di Indonesia
Bidang usaha BUMD dapat berbeda karena pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. BUMD dapat ditemukan pada sektor perbankan, air minum, pertanian, pangan, infrastruktur, transportasi, pariwisata, energi, hingga jasa keuangan.
Contohnya dapat dilihat dari daftar resmi BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah tersebut memiliki perusahaan pada berbagai sektor, seperti PT Agro Jabar di bidang pertanian dan agribisnis, PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) pada sektor kebandarudaraan, serta PT Jasa Sarana yang bergerak pada berbagai proyek infrastruktur.
Pada sektor keuangan terdapat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki BUMD pada sektor air dan sumber daya air seperti Tirta Gemah Ripah serta lembaga penjaminan seperti Jamkrida Jabar.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa BUMD tidak ditentukan berdasarkan jenis industrinya. Sebuah perusahaan menjadi BUMD karena struktur kepemilikan modalnya memenuhi ketentuan sebagai badan usaha milik daerah.
Perbedaan BUMD dan BUMN
BUMD dan BUMN sama-sama merupakan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah. Namun, keduanya tidak dapat disamakan karena lingkup kepemilikannya berbeda.
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota dapat mempunyai BUMD sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BUMN berada pada lingkup kepemilikan negara.
Perbedaan dasarnya dapat dilihat berikut ini:
| Aspek | BUMD | BUMN |
|---|---|---|
| Kepemilikan | Pemerintah daerah | Negara |
| Lingkup | Daerah | Nasional |
| Bentuk | Perumda dan Perseroda | Mengikuti ketentuan peraturan BUMN |
| Pendirian | Ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan | Mengikuti regulasi BUMN |
| Bidang usaha | Menyesuaikan kebutuhan dan potensi daerah | Berbagai sektor pada lingkup nasional |
Perbedaan tersebut juga membuat proses pengelolaan maupun penerimaan pegawai BUMD tidak otomatis sama dengan BUMN. Lowongan kerja BUMD dapat diselenggarakan masing-masing perusahaan atau melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah terkait.
Mini FAQ
BUMD adalah singkatan dari apa?
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah.
Apa pengertian BUMD?
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apa saja bentuk BUMD?
BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Apa perbedaan Perumda dan Perseroda?
Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah.
Apa tujuan BUMD?
BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui barang atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Apa contoh BUMD di Indonesia?
Contoh BUMD antara lain PT Agro Jabar, PT Bandarudara Internasional Jawa Barat, PT Jasa Sarana, dan Bank BJB sesuai daftar BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Apakah BUMD sama dengan BUMN?
Tidak. BUMD berada dalam lingkup kepemilikan pemerintah daerah, sedangkan BUMN berada dalam lingkup kepemilikan negara.
Kesimpulan
BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Dasar utama pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
BUMD dapat berbentuk Perumda yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, atau Perseroda yang modalnya terbagi atas saham dengan seluruh atau sedikitnya 51 persen saham dimiliki oleh satu daerah. Keberadaannya tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat.
Bidang usaha BUMD dapat berbeda sesuai kebutuhan daerah, mulai dari perbankan, transportasi, pangan, air minum, infrastruktur, hingga energi. Karena kepemilikannya berada pada pemerintah daerah, BUMD juga perlu dibedakan dari BUMN yang berada dalam lingkup kepemilikan negara.
Referensi
- Database Peraturan BPK RI — “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”
- Database Peraturan BPK RI — “Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah”
- Kementerian Dalam Negeri — “Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organ dan Kepegawaian BUMD”




