Jenis-jenis BUMN di Indonesia perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum terbaru. Saat ini, pengaturan BUMN mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang berlaku sejak 6 Oktober 2025.
Secara bentuk utama, BUMN terdiri dari Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Undang-undang juga memberikan definisi khusus untuk Persero Terbuka, yaitu Persero yang memenuhi kriteria tertentu di bidang pasar modal atau melakukan penawaran umum.
Jenis BUMN Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Undang-Undang BUMN terbaru mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang memenuhi paling sedikit salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Dalam struktur bentuk perusahaannya, dua bentuk utama yang perlu dikenali adalah Persero dan Perum. Persero Terbuka merupakan kelompok Persero yang telah memenuhi ketentuan tertentu terkait modal, jumlah pemegang saham, atau penawaran umum.
| Bentuk | Karakter Utama |
|---|---|
| Persero | Berbentuk perseroan terbatas dan tujuan utamanya memperoleh keuntungan |
| Persero Terbuka | Persero yang memenuhi kriteria pasar modal atau melakukan penawaran umum |
| Perum | Seluruh modal dimiliki negara, tidak terbagi atas saham, dan berorientasi pada kemanfaatan umum |
Baca Juga: Pengertian BUMN dan BUMS, Ciri, Tujuan, serta Perbedaannya
BUMN Berbentuk Persero

Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, definisi Persero tidak lagi ditulis semata-mata berdasarkan angka minimal 51% saham negara seperti rumusan lama, tetapi mengikuti kriteria BUMN terbaru dalam undang-undang.
Persero menjalankan kegiatan perusahaan menggunakan prinsip pengelolaan bisnis. UU BUMN terbaru juga menyebut salah satu tujuan Persero adalah menyediakan dan menjamin ketersediaan barang atau jasa yang bermutu serta berdaya saing tinggi.
Contoh perusahaan yang dikenal menggunakan bentuk Persero antara lain:
| Contoh Persero |
|---|
| PT Pertamina (Persero) |
| PT PLN (Persero) |
| PT Kereta Api Indonesia (Persero) |
| PT Pos Indonesia (Persero) |
| PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) |
Publikasi resmi BUMN juga mencantumkan sejumlah perusahaan tersebut sebagai perusahaan berstatus Persero dalam portofolio perusahaan negara.
Baca Juga: Jenis-Jenis BUMN dan Rekrutmen Bersama 2026
Persero Terbuka atau Persero Tbk
Persero Terbuka merupakan Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau telah melakukan penawaran umum sesuai ketentuan pasar modal. Jadi, Persero Terbuka bukan bentuk yang terpisah sepenuhnya dari Persero, melainkan kategori khusus di dalam Persero.
Salah satu contoh yang mudah dikenali adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Telkom secara resmi menyatakan dirinya sebagai BUMN, dengan pemerintah Republik Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 52,09% dan sisanya dimiliki publik.
Contoh Persero Terbuka antara lain:
| Contoh Persero Terbuka |
|---|
| PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk |
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
| PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
| PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
| PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
Penggunaan kata Tbk menunjukkan bahwa perusahaan merupakan perusahaan terbuka. Namun, status BUMN tetap ditentukan berdasarkan ketentuan kepemilikan dan hak negara dalam UU BUMN terbaru.
BUMN Berbentuk Perum
Perum atau Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utamanya adalah menyediakan dan menjamin ketersediaan barang atau jasa bagi kemanfaatan umum, pemenuhan hajat hidup orang banyak, atau kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
UU Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan bahwa pendirian Perum harus berkaitan dengan kepentingan orang banyak, tidak semata-mata ditujukan memperoleh keuntungan, serta memenuhi persyaratan ekonomis berdasarkan hasil pengkajian.
Beberapa contoh Perum yang masih dikenal aktif adalah:
| Contoh Perum |
|---|
| Perum BULOG |
| Perum DAMRI |
| Perum Peruri |
DAMRI secara resmi menyebut dirinya sebagai Perusahaan Umum dan BUMN yang bergerak di bidang transportasi jalan. Sementara situs resmi BULOG dan Peruri juga menggunakan nama Perum dalam identitas perusahaannya.
Baca Juga: Contoh BUMN Jenis Perum yang Masih Aktif
Perbedaan Persero, Persero Terbuka, dan Perum
Perbedaan paling mudah dilihat dari bentuk modal, kepemilikan, tujuan, dan keterlibatan pasar modal.
| Aspek | Persero | Persero Terbuka | Perum |
|---|---|---|---|
| Bentuk hukum | Perseroan terbatas | Perseroan terbatas terbuka | Perusahaan umum |
| Modal | Terbagi dalam saham | Terbagi dalam saham | Tidak terbagi atas saham |
| Kepemilikan | Mengikuti kriteria BUMN dalam UU | Mengikuti kriteria BUMN dan pasar modal | 100% dimiliki negara |
| Tujuan utama | Memperoleh keuntungan | Memperoleh keuntungan dan dapat menghimpun modal publik | Menjamin barang/jasa untuk kemanfaatan umum atau kebutuhan strategis |
| Saham publik | Tidak harus | Dapat diperdagangkan kepada publik | Tidak ada |
| Contoh | PT PLN (Persero) | PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | Perum DAMRI |
Hal lain yang perlu dibedakan adalah anak usaha BUMN. UU Nomor 16 Tahun 2025 mendefinisikan Anak Usaha BUMN secara tersendiri sebagai anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan untuk memenuhi kepentingan usaha BUMN. Karena itu, sebuah perusahaan yang menjadi anak usaha BUMN tidak otomatis merupakan jenis BUMN yang sama dengan Persero atau Perum.
Baca Juga: Daftar BUMN 2026 dan Gambaran Perusahaan Milik Negara
Mini FAQ
Jenis BUMN di Indonesia ada berapa?
Secara bentuk utama, BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Selain itu, undang-undang memberikan definisi khusus untuk Persero Terbuka sebagai Persero yang memenuhi kriteria tertentu atau melakukan penawaran umum di pasar modal.
Apa perbedaan Persero dan Perum?
Persero berbentuk perseroan terbatas dan tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Perum seluruh modalnya dimiliki negara, tidak terbagi atas saham, serta bertujuan menyediakan dan menjamin barang atau jasa bagi kemanfaatan umum atau kebutuhan strategis.
Apakah Persero Tbk termasuk BUMN?
Persero Terbuka dapat tetap berstatus BUMN selama memenuhi kriteria BUMN berdasarkan undang-undang. Persero Terbuka merupakan Persero yang memenuhi ketentuan tertentu di bidang pasar modal atau telah melakukan penawaran umum.
Apa contoh BUMN berbentuk Perum?
Contoh Perum antara lain Perum BULOG, Perum DAMRI, dan Perum Peruri. Perum memiliki modal yang seluruhnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam saham.
Apakah anak perusahaan BUMN juga merupakan BUMN?
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 membedakan BUMN dengan Anak Usaha BUMN. Anak Usaha BUMN merupakan anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan untuk memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ringkasan
Jenis-jenis BUMN secara bentuk utama terdiri dari Persero dan Perum. Persero merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan tujuan utama memperoleh keuntungan, sedangkan Perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham serta berorientasi pada ketersediaan barang atau jasa untuk kemanfaatan umum dan kebutuhan strategis.
Persero Terbuka merupakan kategori khusus dari Persero yang memenuhi kriteria pasar modal atau melakukan penawaran umum. Ketentuan mengenai BUMN saat ini perlu mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2025, yang berlaku sejak 6 Oktober 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.




