Jenis BUMD di Indonesia pada dasarnya dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya. Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Ketentuan mengenai pengelolaannya secara khusus diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, BUMD tidak hanya dikenal melalui istilah lama seperti “Perusahaan Daerah”. Saat ini, bentuk BUMD dibagi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembagian itu juga berasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbedaan keduanya terutama terlihat dari bentuk modal, kepemilikan, serta organ perusahaan. Memahami jenis BUMD penting karena Perumda dan Perseroda memiliki karakter pengelolaan yang tidak sepenuhnya sama meskipun keduanya sama-sama berada dalam lingkup badan usaha milik pemerintah daerah.
1. Apa Itu BUMD?

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Jadi, kepemilikan daerah menjadi unsur utama yang membedakannya dari perusahaan swasta.
Pemerintah daerah dapat mendirikan BUMD sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan daerah. Pengaturan mengenai BUMD mencakup pendirian, modal, organ dan kepegawaian, tata kelola perusahaan, penggunaan laba, anak perusahaan, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum hingga pembubaran. Ruang lingkup tersebut diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
BUMD dapat menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan maupun kegiatan ekonomi daerah. Karena itu, keberadaan BUMD tidak bisa hanya dipahami sebagai perusahaan yang mengejar keuntungan.
Tujuannya juga berkaitan dengan perkembangan perekonomian daerah, penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan sesuai ketentuan mengenai pendirian BUMD.
Baca juga: Strategi Persiapan Tes Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN
2. Ada Berapa Jenis BUMD?
Jika yang dimaksud adalah bentuk hukum, jenis BUMD terdiri dari dua, yaitu:
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Pembagian ini merupakan struktur yang digunakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Peraturan daerah yang lebih baru juga masih menggunakan dua bentuk tersebut.
Jadi, istilah seperti perusahaan air minum daerah, bank daerah, perusahaan pasar, perusahaan transportasi, atau perusahaan energi lebih menunjukkan bidang kegiatan usahanya. Secara bentuk hukum, BUMD tersebut tetap perlu dilihat apakah berstatus Perumda atau Perseroda.
3. Jenis BUMD Pertama: Perusahaan Umum Daerah atau Perumda

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan modal tersebut tidak terbagi atas saham. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PP Nomor 54 Tahun 2017.
Karakter tersebut menjadi pembeda utama Perumda dengan Perseroda. Karena modalnya tidak berbentuk saham, mekanisme kepemilikannya juga tidak menggunakan struktur pemegang saham seperti pada perseroan terbatas.
Dalam praktiknya, bentuk Perumda sering digunakan pada badan usaha daerah yang memiliki keterkaitan kuat dengan penyediaan pelayanan atau kebutuhan masyarakat. Namun, penentuan bentuk suatu BUMD tetap harus mengacu pada peraturan daerah yang mendirikan atau mengatur badan usaha tersebut.
4. Ciri-Ciri Perumda
Ciri paling mudah untuk mengenali Perumda adalah kepemilikan modalnya.
| Perbedaan | Perumda | Perseroda |
|---|---|---|
| Nama Lengkap | Perusahaan Umum Daerah | Perusahaan Perseroan Daerah |
| Bentuk Badan Usaha | Perusahaan Umum Daerah | Perseroan Terbatas |
| Kepemilikan Modal | Seluruh modal dimiliki oleh satu daerah | Seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh satu daerah |
| Bentuk Modal | Tidak terbagi atas saham | Terbagi atas saham |
| Organ Perusahaan | KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi | RUPS, Komisaris, dan Direksi |
| Mekanisme Kepemilikan | Diwakili oleh KPM | Melalui pemegang saham dan RUPS |
| Kemungkinan Pemegang Saham Lain | Tidak menggunakan struktur saham | Dimungkinkan selama daerah tetap memenuhi ketentuan kepemilikan saham |
| Dasar Hukum Utama | UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 | UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 |
Peraturan mengenai BUMD di berbagai daerah menerapkan struktur organ Perumda berupa Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
Dewan Pengawas mempunyai fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan. Sementara Direksi menangani pengurusan BUMD sesuai kewenangan yang diberikan.
Dengan struktur tersebut, Perumda tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai organ perusahaan karena modalnya memang tidak dibagi dalam saham.
5. Peran KPM dalam Struktur Perumda
Dalam struktur Perumda terdapat KPM, yaitu kedudukan kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda.
KPM memiliki posisi yang berbeda dengan RUPS pada Perseroda. Perbedaan tersebut berkaitan dengan struktur modal Perumda yang tidak terbagi atas saham, sedangkan Perseroda menggunakan struktur kepemilikan berbasis saham.
Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Karena itu, ketika membaca profil BUMD dan menemukan struktur KPM serta Dewan Pengawas, hal tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa badan usaha tersebut berbentuk Perumda.
6. Jenis BUMD Kedua: Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda
Jenis berikutnya adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Berbeda dengan Perumda, Perseroda berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Dengan demikian, sebuah Perseroda dimungkinkan memiliki pemegang saham selain pemerintah daerah selama kepemilikan daerah yang menjadi pengendali tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. Struktur tersebut membuat mekanisme pengelolaan Perseroda lebih dekat dengan perseroan terbatas karena menggunakan sistem kepemilikan saham.
7. Ciri-Ciri Perseroda
Perseroda dapat dikenali dari penggunaan bentuk PT dan pembagian modal dalam saham.
| Ciri Perseroda | Keterangan |
|---|---|
| Bentuk Perusahaan | Perseroan Terbatas |
| Bentuk Modal | Terbagi dalam saham |
| Kepemilikan Daerah | Seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh satu daerah |
| Organ Utama | RUPS, Komisaris, dan Direksi |
| Sebutan Umum | Perseroda |
Organ Perseroda terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini berbeda langsung dengan Perumda yang menggunakan KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
RUPS mempunyai kedudukan penting dalam struktur Perseroda karena perusahaan mempunyai modal yang terbagi atas saham. Dengan melihat bentuk modal dan organ perusahaan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah membedakan Perseroda dari Perumda.
Baca juga: Latihan Soal TKD untuk Memaksimalkan Skor Seleksi BUMN
8. Perbedaan Perumda dan Perseroda
Perbedaan kedua jenis BUMD paling jelas terlihat pada kepemilikan modal. Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sebaliknya, Perseroda berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi atas saham, yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Ringkasannya sebagai berikut:
| Perbedaan | Perumda | Perseroda |
|---|---|---|
| Nama Lengkap | Perusahaan Umum Daerah | Perusahaan Perseroan Daerah |
| Bentuk Modal | Tidak terbagi atas saham | Terbagi atas saham |
| Kepemilikan Daerah | 100% oleh satu daerah | Seluruh atau minimal 51% oleh satu daerah |
| Bentuk Perusahaan | Perusahaan Umum Daerah | Perseroan Terbatas |
| Organ | KPM, Dewan Pengawas, Direksi | RUPS, Komisaris, Direksi |
| Mekanisme Pemilik | KPM | Pemegang saham melalui RUPS |
Perbedaan organ tersebut juga ditegaskan dalam berbagai peraturan daerah yang melaksanakan PP Nomor 54 Tahun 2017.
9. Memahami Struktur Modal Perumda dan Perseroda
Salah satu perbedaan penting antara Perumda dan Perseroda terletak pada struktur modalnya. Pada Perumda, seluruh modal dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Karena itu, penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda tidak dapat disamakan dengan kepemilikan lembar saham.
Perseroda memiliki karakter berbeda karena berbentuk perseroan terbatas dan modalnya terbagi atas saham. Seluruh atau paling sedikit 51 persen saham Perseroda dimiliki oleh satu daerah, sehingga terdapat kemungkinan bagian saham lainnya dimiliki pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan ini dapat membantu pembaca ketika menemukan laporan perusahaan atau informasi kepemilikan BUMD. Jika kepemilikan ditampilkan dalam bentuk persentase saham, badan usaha tersebut lebih sesuai dengan karakter Perseroda.
Baca juga: Tips Efektif Belajar Tes Bahasa Inggris untuk RBB BUMN
10. Tujuan Pendirian BUMD bagi Pemerintah Daerah
BUMD tidak hanya dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha atas nama pemerintah daerah. Dalam pengaturan BUMD, pendiriannya diarahkan untuk memberikan manfaat terhadap perkembangan perekonomian daerah.
BUMD juga dapat menjalankan fungsi kemanfaatan umum melalui penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
Selain fungsi pelayanan, BUMD juga memiliki tujuan memperoleh laba atau keuntungan. Artinya, unsur pelayanan publik dan kegiatan bisnis dapat berjalan bersamaan sesuai bidang usaha serta bentuk badan usaha yang ditetapkan.
11. Perbedaan BUMD dan BUMN yang Perlu Dipahami
BUMD dan BUMN sama-sama merupakan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah, tetapi dasar kepemilikannya berbeda. BUMD dimiliki seluruh atau sebagian besar modalnya oleh daerah, sedangkan BUMN berkaitan dengan penyertaan modal negara pada tingkat pemerintah pusat.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari istilah badan usahanya. Dalam BUMD dikenal bentuk Perumda dan Perseroda, sedangkan pada BUMN terdapat bentuk badan usaha yang mengikuti ketentuan BUMN. Pemahaman ini penting agar pembaca tidak menganggap Perseroda sama dengan Persero hanya karena keduanya memiliki unsur perseroan. Struktur pemilik dan dasar pengaturannya berbeda.
12. Posisi Perusahaan Daerah dan PDAM dalam Jenis BUMD
Istilah Perusahaan Daerah masih sering dijumpai karena sebelumnya badan usaha daerah diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Namun, undang-undang tersebut telah dicabut melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kerangka hukum saat ini, bentuk BUMD dibedakan menjadi Perumda dan Perseroda. Karena itu, ketika menemukan nama perusahaan yang masih menggunakan istilah “PD” atau “Perusahaan Daerah”, pembaca perlu melihat bentuk hukum terbarunya.
Hal serupa berlaku untuk PDAM. PDAM bukan jenis BUMD ketiga, melainkan istilah yang berkaitan dengan perusahaan daerah di bidang pelayanan air minum. Bentuk hukumnya tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan daerah masing-masing, misalnya apakah telah menjadi Perumda.
Jadi, bidang usaha perusahaan tidak boleh disamakan dengan bentuk badan hukumnya. Perusahaan air minum merupakan bidang kegiatan, sedangkan Perumda atau Perseroda menunjukkan bentuk BUMD.
13. Pentingnya Memahami Bentuk Hukum BUMD
Mengetahui jenis BUMD membantu pembaca memahami struktur perusahaan dengan lebih tepat. Pada Perumda terdapat KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, sedangkan Perseroda menggunakan RUPS, Komisaris, dan Direksi.
Informasi tersebut berguna ketika membaca laporan tahunan, peraturan daerah, berita penyertaan modal, informasi perusahaan, hingga pengumuman rekrutmen BUMD. Pembaca dapat mengetahui siapa yang mewakili pemilik modal dan bagaimana keputusan perusahaan dilakukan.
Bagi pencari kerja atau peserta rekrutmen, pemahaman mengenai bentuk perusahaan juga membantu ketika mempelajari profil instansi sebelum mengikuti seleksi atau wawancara. Jadi, tidak cukup hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut milik pemerintah daerah; bentuk hukumnya juga perlu dikenali.
Baca juga: Tips Efektif Belajar Tes Bahasa Inggris untuk RBB BUMN
Mini FAQ
Apa saja jenis BUMD?
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, bentuk BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Apa itu Perumda?
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan modalnya tidak terbagi atas saham.
Apa itu Perseroda?
Perseroda merupakan BUMD berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham dimiliki satu daerah.
Apa perbedaan utama Perumda dan Perseroda?
Perbedaan utama terletak pada bentuk modal dan organ perusahaan. Perumda tidak terbagi dalam saham dan menggunakan KPM, Dewan Pengawas, serta Direksi. Perseroda memiliki saham dan menggunakan RUPS, Komisaris, serta Direksi.
Apakah BUMD dan BUMN sama?
Tidak. BUMD dimiliki seluruh atau sebagian besar oleh pemerintah daerah, sementara BUMN berkaitan dengan kepemilikan oleh negara pada tingkat pemerintah pusat.
Apakah PDAM merupakan jenis BUMD ketiga?
Tidak. Pembagian bentuk hukum BUMD tetap Perumda dan Perseroda. Perusahaan air minum daerah dapat menggunakan bentuk hukum yang sesuai dengan aturan daerah masing-masing.
Kesimpulan
Jenis BUMD berdasarkan kerangka hukum yang berlaku terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembagian tersebut berasal dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperinci melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Perumda memiliki karakter seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Organ pengelolaannya terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
Perseroda berbeda karena berbentuk perseroan terbatas. Modalnya terbagi atas saham dengan seluruh atau sedikitnya 51 persen saham dimiliki satu daerah, sedangkan organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Karena itu, ketika menemukan perusahaan milik pemerintah daerah, jangan langsung menganggap semua bentuknya sama. Periksa status badan hukumnya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut termasuk Perumda atau Perseroda.
Sumber Referensi Resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang telah dicabut oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. (Peraturan BPK)
- Peraturan daerah dan regulasi pelaksana BUMD yang mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Database Peraturan BPK RI. (Peraturan BPK)
- BrainAcademy.id – BUMD: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, Jenis dan Contohnya




