Pengertian BUMN dan BUMS Ciri-Ciri, Tujuan, serta Perbedaannya

BUMN dan BUMS sama-sama menjalankan kegiatan ekonomi, menghasilkan barang atau jasa, menyediakan lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap perekonomian. Perbedaan utamanya terletak pada pihak yang memiliki modal, sistem pengelolaan, dan tujuan pendiriannya.

BUMN berkaitan dengan kepemilikan atau hak istimewa negara, sedangkan BUMS dimiliki dan dikendalikan oleh pihak swasta.

Meski demikian, keduanya tetap harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbandingan Ciri-Ciri BUMN dan BUMS

BUMN dan BUMS memiliki perbedaan terutama dari sisi kepemilikan modal, tujuan usaha, pengelolaan, tanggung jawab, serta perannya dalam kegiatan ekonomi.

No. Aspek Perbandingan Ciri-Ciri BUMN Ciri-Ciri BUMS
1 Kepemilikan Modal BUMN
Negara memiliki modal atau hak istimewa. BUMN memenuhi ketentuan kepemilikan modal negara atau adanya hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
BUMS
Modal berasal dari perorangan, kelompok usaha, pemegang saham swasta, atau investor. Negara tidak menjadi pemilik atau pemegang hak istimewa yang menjadikannya berstatus BUMN.
2 Tujuan Usaha BUMN
Memiliki tujuan ekonomi sekaligus kepentingan nasional. Selain mengejar keuntungan, BUMN dapat mendukung perekonomian, penerimaan negara, kebutuhan masyarakat, dan pembangunan industri strategis.
BUMS
Umumnya berorientasi pada keuntungan, perluasan pasar, peningkatan nilai perusahaan, dan keberlangsungan kegiatan usaha.
3 Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan BUMN
Pengelolaannya mengikuti Undang-Undang BUMN dan peraturan pelaksanaannya. BUMN berbentuk Persero juga mengikuti ketentuan mengenai perseroan terbatas.
BUMS
Keputusan bisnis dikendalikan oleh pemilik, pemegang saham, atau pengurus sesuai anggaran dasar dan bentuk badan usahanya.
4 Peran dan Tanggung Jawab BUMN
Dapat memperoleh penugasan untuk menyediakan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat, termasuk pada bidang yang belum sepenuhnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
BUMS
Risiko usaha ditanggung pemilik sesuai bentuk badan usahanya. Pada PT, tanggung jawab pemegang saham pada dasarnya terbatas, sedangkan CV dan firma mengikuti ketentuan bentuk persekutuannya.
5 Struktur dan Bidang Usaha BUMN
Memiliki organ pengelola dan pengawas. Persero mempunyai RUPS, direksi, dan dewan komisaris, sedangkan Perum memiliki pemilik modal, direksi, dan dewan pengawas.
BUMS
Dapat bergerak dalam bidang perdagangan, industri, teknologi, perbankan, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan jasa dengan tetap memenuhi perizinan serta pembatasan bidang usaha.

Kesimpulan: Perbedaan utama BUMN dan BUMS terletak pada kepemilikan serta pengendalian usahanya. BUMN berkaitan dengan modal atau hak istimewa negara, sedangkan BUMS dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.

Pengertian BUMN

BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, suatu badan usaha dapat disebut BUMN apabila memenuhi paling sedikit salah satu ketentuan berikut:

  1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
  2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Definisi tersebut memperbarui pengertian lama yang umumnya hanya menekankan kepemilikan seluruh atau sebagian besar modal oleh negara. Karena itu, artikel yang masih memakai definisi sebelum perubahan undang-undang perlu dibaca dengan hati-hati. UU Nomor 16 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan berlaku sejak 6 Oktober 2025.

Baca juga: Strategi Menghadapi Tes AKHLAK di Rekrutmen BUMN

Pengertian BUMS

BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Secara umum, BUMS dipahami sebagai badan usaha yang modal dan pengendaliannya berada di tangan pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok pemilik modal.

Berbeda dari BUMN, istilah BUMS tidak diatur dalam satu undang-undang khusus yang menetapkan seluruh definisi, bentuk, dan tujuannya. Ketentuan hukumnya mengikuti bentuk usaha yang digunakan. Sebagai contoh, BUMS berbentuk perseroan terbatas mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.

Dengan demikian, BUMS bukan nama bentuk badan hukum tertentu. Sebuah perusahaan dapat disebut BUMS karena kepemilikannya berada pada pihak swasta, sedangkan bentuk hukumnya dapat berupa PT, CV, firma, atau bentuk usaha lain yang diakui.

Baca juga: Tips Jitu Menguasai Soal Bahasa Inggris untuk Seleksi BUMN

Baca juga: Panduan Lengkap Persiapan Wawancara Rekrutmen BUMN

Tujuan BUMN dan BUMS

Tujuan BUMN

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, tujuan pendirian BUMN mencakup beberapa hal berikut:

  1. memperoleh keuntungan;
  2. memberikan kontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara;
  3. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dijalankan oleh sektor swasta dan koperasi;
  4. memberdayakan serta membangun kemitraan dengan UMKM, koperasi, dan masyarakat;
  5. menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi melalui Persero;
  6. menjamin ketersediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum dan kebutuhan strategis melalui Perum; serta
  7. membangun industri strategis berbasis riset, inovasi, dan teknologi.

Dengan demikian, keuntungan memang menjadi salah satu tujuan BUMN, tetapi bukan satu-satunya. BUMN juga mempunyai tanggung jawab ekonomi dan strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara serta masyarakat.

Tujuan BUMS

Tujuan setiap BUMS ditentukan oleh pendiri, pemilik, atau pemegang saham dan dicantumkan dalam dokumen pendiriannya. Secara umum, BUMS didirikan untuk:

  • memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha;
  • mempertahankan kelangsungan perusahaan;
  • mengembangkan modal dan memperluas pasar;
  • menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen;
  • meningkatkan nilai perusahaan;
  • menciptakan lapangan kerja; serta
  • memberikan imbal hasil kepada pemilik atau pemegang saham.

Tujuan tersebut tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh BUMS. Setiap perusahaan dapat mempunyai sasaran berbeda sesuai bidang usaha, anggaran dasar, skala perusahaan, dan strategi bisnisnya.

Baca juga: Contoh Soal TIU dan Tips Menjawabnya

Untuk persiapan lebih intensif, kamu juga bisa coba materi dan tryout interaktif di platform JadiBUMN yang sudah terbukti membantu banyak kandidat lolos seleksi.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan ketentuan terbaru, bentuk BUMN yang perlu dipahami meliputi Persero, Persero Terbuka, dan Perum.

No. Bentuk BUMN Status dan Struktur Modal Tujuan atau Karakteristik
1 BUMN

Perusahaan Perseroan
Berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham. Perusahaan Perseroan atau Persero mempunyai tujuan utama memperoleh keuntungan. Pengelolaannya mengikuti ketentuan BUMN sekaligus prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.
2 BUMN

Persero Terbuka
Merupakan Persero yang memenuhi kriteria tertentu mengenai modal, jumlah pemegang saham, atau telah melakukan penawaran umum. Penggunaan kata Tbk menunjukkan bahwa saham perusahaan telah ditawarkan kepada publik. Statusnya tetap dapat menjadi BUMN selama memenuhi kriteria BUMN dalam undang-undang.
3 BUMN

Perusahaan Umum
Seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perum bertujuan menyediakan dan menjamin ketersediaan barang atau jasa untuk kemanfaatan umum, pemenuhan kebutuhan masyarakat, atau kebutuhan strategis dengan tetap menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Bentuk-Bentuk BUMS

BUMS dapat menggunakan beberapa bentuk usaha berbadan hukum maupun nonbadan hukum, sesuai kebutuhan dan karakter kegiatan usahanya.

No. Bentuk BUMS Status Hukum atau Struktur Penjelasan
1 BUMS

Perseroan Terbatas
Badan hukum berupa persekutuan modal dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. PT harus memenuhi persyaratan dalam peraturan mengenai perseroan terbatas. Pendirian, perubahan, dan pembubarannya diatur lebih lanjut melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
2 BUMS

Perseroan Perorangan
Perseroan terbatas berbadan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang. Perseroan perorangan dapat digunakan apabila pendirinya memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Mekanisme pendiriannya lebih sederhana dibandingkan PT biasa.
3 BUMS

Persekutuan Komanditer
Badan usaha nonbadan hukum yang terdiri atas sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan Komanditer atau CV mempunyai sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu komanditer yang menyertakan modal. Layanan hukumnya diselenggarakan melalui sistem Kementerian Hukum.
4 BUMS

Persekutuan Firma
Badan usaha nonbadan hukum yang menjalankan usaha menggunakan nama bersama. Firma didirikan oleh para sekutu untuk menjalankan kegiatan usaha bersama. Pengaturan layanan hukumnya tercakup dalam Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
5 BUMS

Persekutuan Perdata
Badan usaha nonbadan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian para pihak. Persekutuan perdata dibentuk untuk menjalankan kegiatan tertentu dan membagi manfaat yang diperoleh. Bentuk ini termasuk layanan badan usaha nonbadan hukum dalam Administrasi Hukum Umum.

Catatan: BUMN terdiri atas bentuk usaha yang modal atau pengendaliannya berkaitan dengan negara, sedangkan BUMS menggunakan bentuk usaha milik pihak swasta. Ketentuan pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab setiap bentuk usaha dapat berbeda.

Apakah BUMN Selalu Menguasai Seluruh Saham?

Tidak selalu. BUMN berbentuk Perum memang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Namun, Persero dapat mempunyai pemegang saham selain negara, termasuk masyarakat melalui pasar modal.

Hal terpenting adalah perusahaan tersebut tetap memenuhi kriteria BUMN berdasarkan ketentuan terbaru, yaitu kepemilikan seluruh atau sebagian besar modal secara langsung oleh negara atau adanya hak istimewa yang dimiliki negara.

Apakah BUMS Berarti Perusahaan Kecil?

Tidak. Istilah BUMS menunjukkan kepemilikan oleh pihak swasta, bukan ukuran perusahaan. BUMS dapat berbentuk usaha mikro, perusahaan menengah, perusahaan besar, perusahaan nasional, maupun perusahaan terbuka dengan jumlah pemegang saham yang luas.

Mini FAQ

Kalau belum punya pengalaman kerja, masih bisa lolos BUMN nggak?

Bisa banget! Banyak posisi di BUMN memang didesain untuk fresh graduate tanpa pengalaman kerja. Fokus pada persiapan materi TKD, sikap AKHLAK, dan wawancara untuk menunjukkan potensi terbaik kamu.

Lebih baik fokus TKD dulu atau belajar AKHLAK barengan?

Idealnya kamu belajar keduanya berbarengan karena keduanya saling melengkapi. TKD mengasah pengetahuan dan logika, AKHLAK menjelaskan nilai dan sikap yang diharapkan BUMN.

Nilai tes BUMN bisa diulang di tahun berikutnya nggak?

Bisa, biasanya kamu harus menunggu gelombang atau batch berikutnya karena tiap proses rekrutmen bersifat tahunan atau sesuai jadwal. Gunakan waktu jeda untuk memperbaiki kelemahan.

Jurusan non-linear bisa daftar ke semua posisi BUMN nggak?

Tergantung posisi yang dibuka. Beberapa posisi memang mensyaratkan jurusan tertentu, tapi banyak juga yang membuka kesempatan untuk semua jurusan. Periksa persyaratan tiap lowongan dengan teliti.

Kalau gagal di tahap awal, masih bisa daftar lagi di batch berikutnya?

Ya, kamu boleh daftar ulang di batch berikutnya. Gunakan pengalaman gagal sebagai pembelajaran dan evaluasi agar lebih siap.

Bagikan :

Dapatkan Promo Belajar 2026

KODE VOUCHER JADIBUMN - ARTIKEL PAYDAYSALE
KODE VOUCHER JADIBUMN - ARTIKEL PAYDAYSALE
previous arrow
next arrow

Artikel BUMN Lainnya :

Siap Hadapi Tes BUMN

Dapatkan arahan belajar sesuai target instansi BUMN yang ingin kamu tuju.

Coba Journey JadiBUMN

Coba gratis Journey JadiBUMN untuk strategi lolos RBB BUMN yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pejuang RBB BUMN

Akses Bimbel BUMN Sekarang!