Pengertian BUMN BUMD BUMS dapat dibedakan terutama dari pihak yang memiliki atau mengendalikan badan usaha. BUMN berkaitan dengan kepemilikan Negara Republik Indonesia, BUMD dimiliki seluruh atau sebagian besar oleh daerah, sedangkan BUMS berada dalam kepemilikan pihak swasta.
Perbedaannya tidak hanya terletak pada sumber modal. Dasar hukum, bentuk badan usaha, hingga orientasi kegiatannya juga berbeda. Untuk BUMN, ketentuan terbaru telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, sedangkan pengelolaan BUMD masih diatur antara lain melalui PP Nomor 54 Tahun 2017.
Pengertian BUMN BUMD BUMS

BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 16 Tahun 2025, BUMN merupakan badan usaha yang memenuhi minimal salah satu kondisi, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Definisi terbaru ini penting karena lebih luas dibanding pemahaman lama yang hanya berfokus pada besarnya penyertaan modal negara.
BUMD merupakan Badan Usaha Milik Daerah. PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut BUMD sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh daerah. Peraturan tersebut hingga saat ini masih berstatus berlaku.
Sementara itu, BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta. Modul Ekonomi resmi Kementerian Pendidikan menjelaskan BUMS sebagai badan usaha yang didirikan dan dimiliki pihak swasta serta berorientasi pada laba.
Baca Juga: Pengertian BUMS hingga Contohnya, Ini Perbedaannya dengan BUMN
Contoh BUMN, BUMD, dan BUMS di Indonesia

Untuk melihat perbedaannya secara lebih praktis, BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dibandingkan melalui contoh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. BUMN dimiliki atau dikendalikan negara sesuai ketentuan perundang-undangan, BUMD dimiliki pemerintah daerah, sedangkan BUMS dimiliki pihak swasta. Meski sama-sama dapat berbentuk Perseroan Terbatas, status ketiganya ditentukan oleh struktur kepemilikan dan dasar hukumnya.
Beberapa contoh perusahaan dari masing-masing kategori dapat dilihat pada tabel berikut.
| BUMN | BUMD | BUMS |
|---|---|---|
| PT Pertamina (Persero) | PT MRT Jakarta (Perseroda) | PT Astra International Tbk |
| PT PLN (Persero) | PT Jakarta Propertindo (Perseroda) | PT Indofood Sukses Makmur Tbk |
| PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | PT Transportasi Jakarta | PT Unilever Indonesia Tbk |
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) | PT Bank Central Asia Tbk |
| PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk | PT Mayora Indah Tbk |
| PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | PT Jamkrida Jakarta (Perseroda) | PT Kalbe Farma Tbk |
| PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | PT Bank BJB Tbk | PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk |
| PT Kereta Api Indonesia (Persero) | PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda) | PT Indomarco Prismatama |
| PT Jasa Marga (Persero) Tbk | PT Jasa Sarana | PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
| PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | PT Agro Jabar | PT Paragon Technology and Innovation |
| PT Semen Indonesia (Persero) Tbk | PT Migas Utama Jabar (Perseroda) | PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk |
| PT Pos Indonesia (Persero) | PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat (Perseroda) | PT Mitra Adiperkasa Tbk |
Perbedaan Kepemilikan BUMN BUMD dan BUMS
Cara paling mudah membedakan ketiganya adalah melihat siapa pemilik atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap badan usaha tersebut.
| Jenis Badan Usaha | Kepemilikan Utama | Tingkat Pemerintahan |
|---|---|---|
| BUMN | Negara Republik Indonesia dan/atau terdapat hak istimewa negara sesuai UU BUMN | Pemerintah pusat |
| BUMD | Seluruh atau sebagian besar dimiliki daerah | Pemerintah provinsi/kabupaten/kota |
| BUMS | Dimiliki pihak swasta | Bukan badan usaha milik pemerintah |
Pada BUMN, aturan yang berlaku saat ini tidak hanya melihat apakah negara menguasai mayoritas modal. UU Nomor 16 Tahun 2025 juga memasukkan badan usaha yang memiliki hak istimewa milik Negara Republik Indonesia ke dalam definisi BUMN.
Untuk BUMD, kepemilikan berada pada daerah. PP Nomor 54 Tahun 2017 bahkan membedakan lebih rinci antara perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah berdasarkan struktur modalnya.
Baca Juga: Contoh BUMN dan BUMD, Pengertian, Perbedaan, serta Jenis Usahanya
Bentuk BUMN BUMD dan BUMS
BUMN memiliki bentuk perusahaan yang diatur dalam ketentuan BUMN. Salah satunya adalah Persero, yaitu BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Ketentuan mengenai BUMN saat ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025.
Untuk BUMD, PP Nomor 54 Tahun 2017 secara jelas membaginya menjadi dua bentuk:
| Bentuk BUMD | Ketentuan Kepemilikan |
|---|---|
| Perusahaan Umum Daerah (Perumda) | Seluruh modal dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham |
| Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) | Berbentuk PT, dengan seluruh atau paling sedikit 51% saham dimiliki satu daerah |
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PP Nomor 54 Tahun 2017.
Sementara BUMS merupakan pengelompokan berdasarkan kepemilikan swasta, bukan satu bentuk badan hukum tertentu. Modul Ekonomi Kementerian Pendidikan menjelaskan badan usaha swasta dapat berbentuk usaha perseorangan maupun berbagai bentuk persekutuan usaha.
Tujuan dan Peran Ketiga Badan Usaha
BUMN, BUMD, dan BUMS sama-sama melakukan kegiatan ekonomi, tetapi latar kepemilikan membuat fokus kegiatannya tidak selalu sama.
BUMN berada dalam kerangka perekonomian nasional dan pengelolaannya mengikuti ketentuan khusus BUMN. UU BUMN terbaru juga menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, tata kelola perusahaan yang baik, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
BUMD didirikan daerah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang atau jasa, serta memperoleh laba atau keuntungan. PP Nomor 54 Tahun 2017 juga mengatur tata kelola, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, hingga pembinaan dan pengawasan BUMD.
BUMS memiliki orientasi usaha swasta dan umumnya berfokus pada kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Meski dimiliki swasta, kegiatannya tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan Perbedaan BUMN BUMD dan BUMS
Perbedaan utama ketiganya dapat dirangkum melalui tabel berikut.
| Aspek | BUMN | BUMD | BUMS |
|---|---|---|---|
| Kepanjangan | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Daerah | Badan Usaha Milik Swasta |
| Pemilik | Negara sesuai kriteria UU BUMN | Pemerintah daerah | Pihak swasta |
| Lingkup Kepemilikan | Nasional | Provinsi/kabupaten/kota | Perseorangan atau pihak swasta |
| Dasar utama | UU No. 19 Tahun 2003 jo. UU No. 16 Tahun 2025 | PP No. 54 Tahun 2017 | Mengikuti bentuk dan bidang usaha; istilah BUMS merupakan klasifikasi kepemilikan swasta |
| Orientasi | Kegiatan usaha dan kepentingan perekonomian nasional sesuai ketentuan BUMN | Perekonomian daerah, kemanfaatan umum, dan laba | Kegiatan usaha yang pada umumnya berorientasi laba |
Hal yang perlu diperhatikan adalah definisi BUMN telah berubah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2025, status BUMN tidak semata-mata ditentukan oleh mayoritas modal negara, tetapi juga dapat berdasarkan adanya hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Contoh BUMS di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian, Ciri, dan Bentuk Usahanya
Mini FAQ
Apa kepanjangan BUMN, BUMD, dan BUMS?
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah, sedangkan BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta.
Apa perbedaan utama BUMN, BUMD, dan BUMS?
Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan. BUMN berkaitan dengan kepemilikan atau hak istimewa Negara Republik Indonesia sesuai UU BUMN, BUMD dimiliki seluruh atau sebagian besar oleh daerah, sedangkan BUMS dimiliki pihak swasta.
Apa dasar hukum BUMN terbaru?
Pengaturan BUMN mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Apa bentuk BUMD di Indonesia?
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah atau Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.
Apakah BUMS merupakan satu bentuk badan hukum?
Tidak. Istilah BUMS pada dasarnya menunjukkan badan usaha berdasarkan kepemilikan swasta. Bentuk usahanya dapat berbeda sesuai ketentuan hukum dan struktur usaha yang digunakan.
Ringkasan
Pengertian BUMN BUMD BUMS paling mudah dibedakan berdasarkan kepemilikannya. BUMN berhubungan dengan kepemilikan atau hak istimewa Negara Republik Indonesia berdasarkan UU BUMN terbaru, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar dimiliki daerah, sedangkan BUMS didirikan dan dimiliki pihak swasta.
Untuk informasi terbaru, definisi BUMN perlu mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2025, sedangkan BUMD tetap mengacu antara lain pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang berstatus berlaku. Dengan melihat pemilik, bentuk perusahaan, dan dasar hukumnya, perbedaan BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikenali secara lebih tepat.




