Istilah BUMS sering ditemukan ketika mempelajari jenis badan usaha berdasarkan kepemilikannya. BUMS merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang modal dan kepemilikannya berada pada pihak swasta, baik perseorangan maupun kelompok.
Modul Ekonomi resmi Direktorat SMA Kemendikdasmen menjelaskan bahwa badan usaha milik swasta memiliki modal yang dimiliki pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan. Tujuan kegiatan usahanya umumnya berorientasi pada memperoleh keuntungan sekaligus menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Di Indonesia, contoh BUMS dapat ditemukan pada berbagai sektor, mulai dari perbankan, makanan dan minuman, otomotif, perdagangan, hingga industri lainnya. Perusahaan berstatus Tbk juga dapat termasuk BUMS selama pengendali perusahaan bukan pemerintah.
Daftar Isi
Pengertian BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya berada pada pihak swasta. Modul Ekonomi Kelas X yang diterbitkan Direktorat SMA Kemendikdasmen menjelaskan bahwa seluruh modal BUMS dimiliki pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.
Sumber pembelajaran resmi Kemendikdasmen lainnya juga mendefinisikan BUMS sebagai badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta serta pada umumnya berorientasi pada laba. Kepemilikannya dapat berada pada satu orang maupun kelompok pemodal.
Hal tersebut menjadi pembeda utama antara BUMS dan BUMN. Pada BUMN, negara memiliki kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pada BUMS, pengendalian perusahaan berada pada individu, keluarga, kelompok usaha, perusahaan swasta, atau pemegang saham nonpemerintah.
Status sebagai perusahaan terbuka atau Tbk tidak otomatis membuat suatu perusahaan keluar dari kategori BUMS. Perusahaan Tbk dapat memiliki ribuan pemegang saham publik, tetapi tetap dapat dikategorikan sebagai perusahaan swasta apabila pihak pengendalinya bukan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Bank BUMN 2026, Ini Bank Milik Negara dan Status Terbarunya
Ciri-Ciri BUMS
Karakteristik paling mudah dikenali dari BUMS adalah sumber kepemilikannya. Modal badan usaha berasal dari pihak swasta, baik dari pemilik perseorangan, kelompok pendiri, perusahaan lain, maupun pemegang saham.
BUMS umumnya menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Meskipun demikian, kegiatan perusahaan juga menghasilkan barang dan jasa, membuka lapangan kerja, menjalankan investasi, serta berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.
Beberapa ciri umum BUMS antara lain:
- Modal dan pengendalian usaha berada pada pihak swasta.
- Kegiatan usaha pada umumnya berorientasi memperoleh laba.
- Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh pemilik atau manajemen yang ditunjuk.
- Keuntungan menjadi hak pemilik atau pemegang saham sesuai struktur perusahaan.
- Perusahaan dapat memperoleh modal tambahan melalui pinjaman maupun investasi.
- BUMS berbentuk PT dapat menawarkan saham kepada masyarakat apabila menjadi perusahaan terbuka.
Modul pembelajaran Ekonomi Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa BUMS berperan sebagai lembaga ekonomi yang menyediakan barang dan jasa serta mengelola sumber daya untuk menjalankan kegiatan produksi.
Contoh BUMS di Indonesia

Ada banyak contoh BUMS di Indonesia. Untuk menentukan sebuah perusahaan termasuk swasta atau bukan, hal yang perlu diperhatikan terutama adalah struktur kepemilikan dan pihak pengendalinya.
Berikut beberapa contoh yang struktur kepemilikannya dapat diverifikasi melalui informasi resmi perusahaan:
| Perusahaan | Bidang Usaha | Dasar Kepemilikan |
|---|---|---|
| PT Bank Central Asia Tbk | Perbankan | Dikendalikan PT Dwimuria Investama Andalan |
| PT Astra International Tbk | Diversifikasi/otomotif | Pemegang saham terbesar Jardine Cycle & Carriage Limited |
| PT Indofood Sukses Makmur Tbk | Makanan dan minuman | Mayoritas dimiliki First Pacific Investment Management Limited |
| PT Mayora Indah Tbk | Makanan dan minuman | Pemegang saham utama berasal dari kelompok swasta |
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menjadi salah satu contoh yang mudah dikenali. Laporan Tahunan BCA 2025 mencatat PT Dwimuria Investama Andalan memiliki 54,94% saham BCA, sedangkan 45,06% lainnya berada pada masyarakat. Pemegang saham pengendali terakhir PT Dwimuria adalah Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono. Tidak terdapat pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BCA.
PT Astra International Tbk juga memiliki struktur kepemilikan nonpemerintah. Informasi resmi Astra per 31 Desember 2025 mencatat Jardine Cycle & Carriage Limited memiliki 50,11% saham, sedangkan 49,89% dimiliki pemegang saham lainnya. Data pemegang saham Astra terus diperbarui melalui halaman hubungan investornya.
Pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk, halaman resmi perusahaan mencatat First Pacific Investment Management Limited memiliki 50,07% saham, sedangkan sekitar 49,91% dimiliki masyarakat dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%. Struktur tersebut menunjukkan pengendali Indofood berasal dari kelompok swasta, bukan pemerintah.
Sementara itu, PT Mayora Indah Tbk juga dapat menjadi contoh BUMS berdasarkan struktur pemegang sahamnya. Informasi resmi perusahaan mencatat PT Unita Branindo dan PT Mayora Dhana Utama sebagai pemegang saham utama, bersama kepemilikan lainnya dari pihak swasta dan masyarakat.
Daftar tersebut bukan berarti hanya empat perusahaan itu yang termasuk BUMS. Masih banyak perusahaan swasta di Indonesia dari berbagai sektor. Contoh di atas dipilih karena informasi mengenai struktur pemegang sahamnya dapat diperiksa melalui keterbukaan informasi resmi perusahaan.
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta
BUMS tidak selalu berbentuk perusahaan besar atau perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Badan usaha swasta dapat memiliki bentuk yang berbeda sesuai skala usaha, jumlah pemilik, kebutuhan modal, dan ketentuan hukum yang digunakan.
Modul resmi Kemendikdasmen menjelaskan beberapa bentuk badan usaha swasta, antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer atau CV, serta perseroan terbatas atau PT.
Usaha perseorangan dimiliki oleh satu orang sehingga pengelolaan dan tanggung jawab usahanya berada pada pemilik. Model ini umumnya digunakan untuk usaha dengan struktur yang relatif sederhana.
Firma merupakan persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Para sekutu menjalankan kegiatan usaha sesuai kesepakatan dan memiliki tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam bentuk persekutuan tersebut.
Persekutuan Komanditer atau CV memiliki sekutu dengan peran yang berbeda dalam penyertaan modal dan pengelolaan usaha. Bentuk ini banyak dijumpai pada usaha skala kecil hingga menengah.
Sementara Perseroan Terbatas atau PT memiliki modal yang terbagi dalam saham. Banyak perusahaan besar yang menjadi contoh BUMS menggunakan bentuk PT, termasuk perusahaan yang kemudian menjadi perusahaan terbuka atau Tbk.
Baca juga: Strategi Mengerjakan Tes AKHLAK di Rekrutmen BUMN
Perbedaan BUMS, BUMN, dan BUMD
Perbedaan mendasar antara BUMS, BUMN, dan BUMD berada pada pihak yang memiliki modal dan mengendalikan badan usaha.
BUMS dimiliki pihak swasta. Sebaliknya, BUMN merupakan badan usaha dengan kepemilikan negara sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan BUMD dimiliki pemerintah daerah.
| Aspek | BUMS | BUMN | BUMD |
|---|---|---|---|
| Pemilik/Pengendali | Pihak swasta | Pemerintah pusat/negara | Pemerintah daerah |
| Sumber modal utama | Modal swasta | Kekayaan negara yang dipisahkan | Kekayaan daerah yang dipisahkan |
| Contoh | BCA, Astra, Indofood, Mayora | BRI, BNI, Mandiri, BTN | Bank Jatim, Bank DKI, BPD lainnya |
| Orientasi usaha | Umumnya laba | Bisnis dan tujuan sesuai penugasan negara | Bisnis serta pembangunan daerah |
| Wilayah kegiatan | Sesuai bidang perusahaan | Nasional/internasional | Dapat berfokus pada kepentingan daerah |
Modul Ekonomi Kemendikdasmen membedakan badan usaha berdasarkan pemilik modalnya. BUMN berkaitan dengan kepemilikan negara, BUMD dengan pemerintah daerah, sedangkan modal BUMS dimiliki pihak swasta.
Karena itu, nama perusahaan saja tidak cukup untuk menentukan status kepemilikannya. Informasi pemegang saham dan pihak pengendali tetap menjadi dasar yang lebih tepat.
Peran BUMS dalam Perekonomian
BUMS memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi nasional. Perusahaan swasta menghasilkan beragam barang dan jasa yang digunakan masyarakat sekaligus menjadi salah satu sumber penciptaan lapangan pekerjaan.
Modul belajar mandiri Ekonomi dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa BUMS berperan dalam membantu kegiatan produksi, membuka lapangan kerja, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak, serta dapat menghasilkan devisa melalui aktivitas ekspor dan impor.
Keberadaan perusahaan swasta juga membantu menciptakan persaingan dan inovasi. Perusahaan perlu mengembangkan produk, meningkatkan efisiensi, memperluas jaringan pemasaran, serta mengikuti perkembangan teknologi untuk mempertahankan usahanya.
Peran BUMS dapat terlihat di hampir seluruh sektor ekonomi. BCA menjalankan bisnis perbankan, Indofood dan Mayora bergerak dalam industri makanan dan minuman, sedangkan Astra memiliki kegiatan usaha yang luas termasuk otomotif dan jasa keuangan.
Dengan skala yang beragam mulai dari usaha perseorangan hingga perusahaan terbuka, BUMS menjadi salah satu unsur penting dalam aktivitas ekonomi bersama BUMN, BUMD, dan bentuk badan usaha lainnya.
Baca juga: Tips Menghadapi Seleksi Administrasi RBB BUMN
Mini FAQ
Apa yang dimaksud dengan BUMS?
BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang modal dan kepemilikannya berada pada pihak swasta, baik perseorangan maupun kelompok.
Apa saja contoh BUMS di Indonesia?
Contoh BUMS yang dapat dikenali berdasarkan struktur kepemilikan resminya antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Astra International Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, dan PT Mayora Indah Tbk.
Apakah BCA termasuk BUMS?
Ya. Struktur kepemilikan resmi BCA menunjukkan pemegang saham pengendalinya berasal dari pihak swasta melalui PT Dwimuria Investama Andalan, bukan Pemerintah Republik Indonesia.
Apakah perusahaan Tbk bisa termasuk BUMS?
Bisa. Status Tbk menunjukkan saham perusahaan ditawarkan kepada publik, sedangkan status BUMS berkaitan dengan kepemilikan dan pengendalian oleh pihak swasta. Karena itu, perusahaan Tbk tetap dapat termasuk BUMS.
Apa perbedaan BUMS dan BUMN?
Perbedaan utamanya berada pada kepemilikan. BUMS dimiliki atau dikendalikan pihak swasta, sedangkan BUMN memiliki kepemilikan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja bentuk BUMS?
Dalam materi Ekonomi Kemendikdasmen, bentuk badan usaha swasta antara lain usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer atau CV, dan perseroan terbatas atau PT.
Kesimpulan
BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta, yaitu badan usaha yang kepemilikan modalnya berada pada pihak swasta, baik perseorangan maupun kelompok. BUMS dapat berbentuk usaha perseorangan, firma, CV, maupun PT dan bergerak dalam berbagai sektor ekonomi.
Beberapa contoh BUMS di Indonesia yang struktur kepemilikannya dapat diverifikasi melalui sumber resmi antara lain BCA, Astra International, Indofood Sukses Makmur, dan Mayora Indah. Meskipun perusahaan tersebut berstatus Tbk, mereka tetap dapat dikategorikan sebagai badan usaha swasta karena pengendali perusahaan bukan pemerintah.
BUMS memiliki peranan dalam menghasilkan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kegiatan produksi, membayar pajak, serta mendorong perkembangan perekonomian. Karena itu, BUMS menjadi salah satu pelaku penting dalam perekonomian Indonesia bersama BUMN dan BUMD.
Referensi
- Kemendikdasmen — “Ekonomi Paket C Tingkatan V Modul Tema 4: Penggerak Ekonomi Negeriku”.
- detikEdu — “15 Contoh BUMS dengan Pengertian dan Ciri-cirinya”.
- detikEdu — “BUMN, BUMD, dan BUMS: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya”.




